Friday, April 11, 2014

Tugas1_Aspek hukum dalam ekonomi

Nama             :           Darel Akhir Syawal
Kelas              :           2EB02
NPM              :           21212717
Mata Kuliah    :           #Softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi


 HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia

Dalam kesempatan kali ini saya akan membuat tugas softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi mengenai HAKI dalam industri kreatif di Indonesia. Sebelumnya kita akan membahas apa itu HAKI ?

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah hak yang mencakup kreatifitas, hasil ciptaan sendiri, buah pikiran seseorang yang diberikan atas hasil usahanya. Hak ini pertama kalinya digunakan tahun 1790. Objek yang diatur dalam HAKI itu sendiri ialah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

HAKI di indonesia sendiri peraturan perundang – undangannya telah ada sejak tahun 1844. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no J.S 5/41/4.

Sejarah Munculnya HAKI

Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU NO. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.

Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34).

19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Hingga sekarang HAKI tetap digunakan di Indonesia.

Didalam Ruang Lingkup HAKI memliki beberapa ruang lingkup antara lain :

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Didalam HAKI sendiri memiliki sifat teritorial yang artinya pendaftaran atau penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yurisdiksi bersangkutan.

Industri kreatif sendiri memiliki pengertian industri yang berlandaskan baakat, keterampilan dan kreativitas yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).

Berikut artikel yang saya ambil dari website kementerian perindustrian di Indonesia :

Artikel HAKI dalam Industri kreatif di Indonesia:

Industri Kreatif Butuh Dukungan Permodalan

JAKARTA - Pengembangan industri kreatif nasional butuh sokongan banyak pihak, terutama perbankan, guna mendukung permodalan untuk pengembangan usaha. Saat ini banyak industri kreatif yang belum memenuhi persyaratan perbankan, terutama dari segi jaminan.

"Karena itu, saya sudah melapor kepada Presiden untuk industri kreatif ini mesti bicara dengan Bank Indonesia agar diberi perlakuan khusus. Kalau ikut kriteria perbankan, sulit sekali," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela pameran Inacraft 2013 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin.
Hidayat mengatakan, dukungan bagi industri kreatif dibutuhkan agar potensi industri ini dapat dimaksimalkan sebagai penggerak perekonomian nasional. Dia mencontohkan industri kreatif di Korea Selatan dan Inggris yang menjadi salah satu penopang ekspor terbesar. Menurut dia, hak atas kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten dari industri kreatif juga belum semua bisa dilindungi.

Karena itu, Kementerian Perindustrian turut membantu pengembangan IKM dengan pendaftaran merek. "Desain merek yang laku bisa didaftarkan di Kemenperin. Namun, yang jadi masalah karakter industri kecil ini, kalau industri kreatif yang diciptakan itu ditiru, mereka tidak marah. Dia tidak mau dilindungi dari segi hukum," tuturnya.

Terkait Inacraft 2013, Hidayat menilai pameran itu cermin kekuatan industri kreatif Indonesia karena diikuti sekitar 1.650 usaha kecil menengah (UKM) dari seluruh Indonesia yang hampir semua telah melakukan ekspor.

Para peserta pameran itu menempati 1.218 stan di area seluas 24.080 meter persegi. Penyelenggaraan mencatat, jumlah peserta individu meningkat hingga 747 stan, dinas sebanyak 285 stan, BUMN 183 stan, dan peserta dari luar negeri 3 stan. "Ini kekuatan Indonesia yang dicerminkan dari Inacraft ini," kata Hidayat.
Sebelumnya Wakil Presiden Boediono mengatakan, tingginya minat pasar internasional terhadap kerajinan produksi UKM Indonesia menjadi keuntungan tersendiri pada perdagangan bebas. "Semakin berkembangnya kerajinan UKM mendorong kreativitas para UKM terus berkembang," ujar Boediono. Boediono juga berharap Inacraft 2013 dapat mengangkat derajat produk-produk yang dibuat UKM. Produk-produk yang ditawarkan juga akan semakin inovatif.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Kerajinan Indonesia (Asephi) Rudi Lengkong menargetkan transaksi dagang dalam acara pameran hasil kerajinan Inacraft 2013 meningkat 7,5% menjadi Rp203 miliar dibanding tahun lalu Rp193 miliar.

"Target ini rinciannya Rp88 miliar hasil kontak bisnis dan Rp115 miliar lebih dari penjualan ritel," kata Rudi. Menurut Rudi, ada sekitar 650 pembeli luar negeri yang telah menyatakan akan datang di antaranya Malaysia, Singapura, Timur Tengah, Thailand, Sri Lanka, dan Australia.

Penyelesaian Masalah :

Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan melihat Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan 14 (empat belas) sektor ekonomi kreatif. Dimana penyelesaian masalah ini merupakan hal yang paling efektif untuk membantu permodalan dalam HAKI. Selain itu pertumbuhan industri kreatif perlu ditopang dengan 6 pilar yaitu sumber daya insani, industri, teknologi, sumber daya, institusi dan lembaga pembiayaan. Penyelesaian masalah ini harus dengan kesabaran dan butuh proses yang sangat lama untuk mencapai permodalan yang baik HAKI dalam industri kreatif.          

Kesimpulan :

Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah bahwa HAKI harus terjamin haknya agar imajinasi, kreatifitas, pola pemikiran, hasil cipta tidak bisa ditiru oleh orang lain. Dalam hal ini kita sebagai penerus bangsa harus bisa meningkatkan mutu kerja dalam industri kreatif dan membuat hal yang baru untuk generasi penerus bangsa berikutnya.

Sumber :

3. http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/kemenperin-dorong-pengembangan-industri-kreatif/37615