Thursday, May 8, 2014

TUGAS-2_CSR

CSR ( Corporate Social Responsibility )

Nama   : Darel Akhir Syawal
Kelas   : 2EB02
NPM   : 21212717
Tugas   :  #Softskill - Aspek Hukum dalam Ekonomi



1. Pengertian CSR

Suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dimana CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

2. Bentuk tanggung jawab dari CSR

Mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

3. Manfaat dari CSR

CSR mempunyai beberapa manfaat, yaitu :


A. Manfaat untuk Masyarakat

1. Sangat berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.

2. Di dalam pengembangan, kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.

3. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

B. Manfaat bagi Perusahaan

1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
3. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
4. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
5. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
6. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
7. Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.


4. Contoh dari CSR

Didalam kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh pada Perusahaan PLN :

Perusahaan PLN

1. Struktur Organisasi

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

2. Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya :

A. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.

B. Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.

C. Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.

D. Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

3. Pelaksanaan Program

1. Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

A. Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

B. Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :

1.Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.

2. Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.

3. Bantuan perbaikan sarana ibadah.

4. Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia

5. Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:

- Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera


2. Program Desa Mandiri Energi

A. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)

PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.

Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni :

- Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
- Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
- Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
- Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
- Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
- Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
- Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
- PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

B. Pembangkit listrik biogas

Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

C. Pendidikan dan penyuluhan
                                                                             
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

D. Pelestarian alam, termasuk penghijauan

Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. Program Pengembangan Masyarakat

1. Program Kemitraan (PK)

Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.

Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:

Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;

Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

4. Program Bina Lingkungan

Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

Pendapat saya mengenai CSR :

            Menurut saya dengan adanya CSR ( Corporate Social Responsibility ) ini bisa membuat sebuah lembaga atau perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota, karyawan terutama konsumen dan masyarakat. CSR juga membuat lingkungan perusahaan menjadi lebih displin dan menegaskan tindakan yang akan diambil oleh instasi terkait. Dengan demikian CSR disetiap perusahaan bukanlah hanya sebagian dari aturan saja melainkan menjadi pedoman menjadi lembaga atau perusahaan yang baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan terutama di bidang sosial. CSR juga harus bisa meningkatkan sumber daya yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

Kesimpulan yang dapat diambil :

            CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sekitar. Mengajarkan bagaimana perusahaan itu bisa bertanggung jawab dengan kegiataannya, mensejahterakan kehidupan manusia, beretika yang baik dalam bertindak, dan tidak merugikan pihak manapun. Dampak positifnya yaitu membuat perusahaan menjadi lebih meningkatkan mutu dan kualitas sehingga berperan baik. Sedangkan dampak negatifnya membuat sebuah perusahaan tidak memperdulikan rakyatnya sehingga melakukan tindakan yang sangat merugikan.

Daftar Pustaka :