Friday, June 13, 2014

Ini 10 Provinsi Peserta Lulus Ujian Nasional Tertinggi

Sabtu, 14 Juni 2014 | 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah di umumkan hari ini, Sabtu (14/6/2014). Pengumuman, akan dilakukan melalui sekolah-sekolah yang bersangkutan.
"Pengumuman melalui sekolah. Bahan sudah disampaikan ke provinsi dan oleh provinsi dikirim ke kabupaten dan ke sekolah," ujar Plt Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Nizam, Jumat (13/6/2014).
Adapun pada tahun ini, UN diiukuti oleh 3.773.372 siswa, dengan siswa lulus berjumlah 3.771.037 siswa dan siswa tidak lulus sejumalah 2.335 siswa. Tingkat kelulusan nasional ini sebesar 99.94 persen atau meningkat 0.38 persen dari tahun sebelumnya.
Ujian Nasional sendiri, mengujikan empat mata pelajaran, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim mengatakan, pada tahun ini, ujian nasional bukan menjadi tolok ukur kelulusan siswa dari SMP maupun madrasah. Kelulusan, katanya, ditetapkan berdasarkan perolehan nilai akhir yang terbagi menjadi dua komponen, yaitu dari nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah.
"Kriteria kelulusan, untuk nilai akhir peserta didik yaitu berasal dari nilai UN 60 persen dan nilai sekolah 40 persen. Nilai sekolah terdiri dari nilai rapot, ujian sekolah sebagainya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, siswa dinyatakan lulus jika rata-rata nilai akhir paling rendah 5.5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4.0.
Berikut adalah 10 provinsi dengan tingkat kelulusan paling tinggi.
1. DKI Jakarta, kelulusan 99.99 persen dari 131.324 peserta
2. Jawa Barat, kelulusan 99.99 persen dari 673.801 peserta
3. Jawa Tengah, 99.98 persen dari 501.295 peserta
4. DI Yogyakarta, kelulusan 99.98 persen dari 46.452 peserta
5. Jawa Timur, kelulusan 99.98 persen dari 537.772 peserta
6. Sumatera Selatan, kelulusan 99.98 persen dari 119.009 peserta
7. Kalimantan Timur, kelulusan 99.98 persen dari 48.558 peserta
8. Bali, kelulusan 99.98 persen dari 60.075 peserta
9. Maluku Utara, kelulusan 99.98 persen dari 20.275 peserta
10. Riau kelulusan 99.96 persen dari 91.281 peserta
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/06/14/1304132/Ini.10.Provinsi.Peserta.Lulus.Ujian.Nasional.Tertinggi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Beasiswa Unggulan Mandiri 2014

Program


Program Beasiswa Unggulan Mandiri Tahun 2014

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.


Jenjang pendidikan S1/D4 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
c. Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5;
d. Usia saat melamar maksimal 21 tahun;
e. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
f. Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;
g. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.0 dari skala 4.0;
h. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);
i. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Keluarga;
j. Memiliki buku rekening/tabungan;
k. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
l. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S2 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Usia saat melamar maksimal 32 tahun;
c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dengan IPK minimal 3.00;
f. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.25 dari skala 4.0;
g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);
h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
i. Memiliki buku rekening/tabungan;
j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan, Jakarta.

Jenjang pendidikan S3 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Usia saat melamar maksimal 40 tahun
c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK-S2 minimal 3.40 dari skala 4.00;
f. Pelamar Berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.4 dari skala 4.0;
g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);
h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
i. Memiliki buku rekening/tabungan;
j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta.


Untuk lebih lengkap bisa membuka : http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/

Pengalaman memberikan keputusan yang terbaik

Semoga kisah ini menginspirasi :)

Cerita ini diawali ketika saya mulai lulus SMA. Setelah lulus saya mulai mencoba untuk mulai belajar bimbel menghadapi snmptn. Ketika itu saya belum diluluskan dari ujian. Berbagai macam ujian yang ku tempuh seperti di simak UI, UNJ, dan UIN, tetapi tak satupun yang mendapat kelulusan.

Disaat itu saya memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang perkuliahan sampai mendapat perguruan tinggi. Saya memutuskan untuk bimbel selama 1 tahun. Hari pertama masuk di bimbel sangat begitu semangat dalam menerima pelajaran. Banyak teman yang ku kenal disitu dan juga berasal dari berbagai macam daerah seperti dari padang, karawang, lampung, dan malang. Tak ketinggalan juga ada yang berasal dari SMA terfaforit seperti di SMA 8.

Hampir semua di antara mereka ingin mengambil jurusan kedokteran. Seiring dengan berjalannya waktu keinginan saya untuk mengambil jurusan matematika terus - menerus berubah. Namun dengan berbagai pendapat dari masing teman , orang tua dan guru di bimbel saya lebih mantap untuk tetap pada pilihan saya karena jurusan kuliah harus sesuai keinginan dan bakat dari seseorang.

Namun apadaya, keikutsertaan lagi di snmptn ke-dua tidak membuahkan hasil. Akhirnya saya memutuskan untuk mengambil jurusan akuntansi di Gunadarma. Saya memilih gunadarma karena sudah terkenal di kalangan masyarakat dan paling diminati oleh banyak orang. Dan yang paling terutama sesuai bakat saya yaitu menghitung.

Hal yang dapat dipelajari disini, seseorang harus bisa mengontrol keinginan kita untuk menetapkan sebuah keputusan yang akan diambil. Pengaruh apapun dari orang lain kita harus bisa berpegang teguh pada pendirian kita.

Terima Kasih Semoga cerita ini dapat menginspirasi semua mahasiswa baru dalam menentukan pilihan jurusan kuliah ... :D

Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya "PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita"




Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya
     
Tulisan-2

Pada kesempatan kali ini saya akan membuat tugas Softskill Tulisan mengenai perusahaan yang sudah berdiri tetapi tidak mendaftarkan perusahaannya. Saya akan membahas mengenai bagaimana perusahaan itu berjalan, pengertiannya, kasus ketika perusahaan tidak mendaftarkan, penilaian saya, cara penyelesaian dan kesimpulan yang dapat di ambil.

1. Pengertian Perusahaan

Perusahaan apabila dilihat dari pengertiannya merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Perusahaan juga dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan.
            Berjalannya perusahaan dilihat dari unsur – unsur yang mendukung yaitu bersifat tetap, terus - menerus, terang – terangan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. 


2. Kasus yang pernah terjadi pada PT Aulia Mandiri yang saya ambil artikelnya dari website KoranSindonews.com

PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita

Keberadaan PT Aulia Mandiri, sebuah event organizer (EO) yang mencuat karena mengembalikan dana kelebihan tagihan Persiba Bantul ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) senilai Rp742 juta kini masih tanda tanya. KORAN SINDO YOGYAmencoba melakukan penelusuran, ternyata banyak yang tidak mengetahui keberadaannya. Ketika mencoba bertanya ke Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) DIY Edwin Ismedi Himna, ternyata PT Aulia tersebut tidak terdaftar menjadi anggota Asita.

Edwin mengungkapkan, kemungkinan PT tersebut bukan biro perjalanan atau EOyang mengurusi perjalanan. “Enggak ada dalam daftar anggota kami yang bernama PT Aulia Mandiri,” kata Edwin ketika dihubungi, kemarin. Asita memiliki sekitar 150- an anggota biro perjalanan. Biro yang terdaftar di Asita menurutnya mempunyai identitas usaha yang jelas. Misalnya alamat tempat usaha, fasilitas atau layanan yang dimiliki, berbadan hukum yang jelas, serta jelas siapa pemiliknya.

“Anggota Asita pasti berbadan hukum yang jelas,” katanya. Saat dicek ke operator Telkom, penyedia layanan informasi tersebut juga mengatakan tidak ada nomor atas nama PT Aulia Mandiri. Ditemui terpisah, sekretaris Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mendesak agar kejaksaan memanggil Inspektorat agar mengklarifikasi keberadaan PT Aulia Mandiri tersebut.

“Harusnya diklarifikasi, kongkalikong itu mungkin saja terjadi,” ucap Rino. Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat ditanya keberadaan perusahaan rekanan Persiba itu kerap mengaku lupa. Namun ia mengklaim perusahaan itu cukup bonafide dan bukan perusahaan kacangan. “Saya lupa alamatnya mana. Perusahaannya cukup besar, menengah ke atas lah.

Jadi langganan orang-orang kaya, wong bentuknya saja PT bukan CV,” kata Bambang ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Inspektorat menyebut PT Aulia Mandiri perusahaan jasa perjalanan itu telah mengembalikan dana hibah APBD 2011 senilai Rp741 juta ke Persiba lalu dikembalikan kas daerah lantaran kelebihan menagih pembayaran jasa perjalanan ke Persiba.

3. Penilaian saya terhadap kasus ini

1. PT. Aulia Mandiri jelas merupakan perusahaan yang illegal dan tidak memiliki badan hukum. Dilihat dari ketika sang karyawan perusahaan Asita mengatakan tidak ada dalam daftar catatan perusahaan Asita.

2. Asita dalam hal ini bisa tersangkut kasus dalam melakukan pengilegalan perusahaan kedalam daftar catatannya. Asita bisa membawa nama buruk bagi lingkungannya.

3. PT Aulia Mandiri ketika akan mengembalikan dana hibahnya harus mempunyai badan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerugian.

4. Penyelesaian masalah

Menurut saya dalam hal ini Asita harus lebih berhati – hati dalam kepengurusan dana hibah dari perusahaan lain. Peusahaan yang ingin mengembalikan dana hibahnya dilihat dulu dari mana perusahaan berasal. Asita juga harus menetapkan hukum seperti  ada beberapa pertimbangan yang bisa menjadi dasar untuk menahan tersangka, seperti ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. “Ini sudah diatur dalam KUHAP,”

Perusahan – perusahaan yang ada sekarang ini telah menjadi polemik saat seseorang ingin bekerja. Dimana perusahaan yang kita ingin tempati tidak berbadan hukum. Hal inilah yang tidak dapat di pungkiri bahwa dalam memilih perusahaan harus berhati – hati.

5. Kesimpulan yang dapat diambil

Bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan harus diusut tuntas sampai perusahaan tersebut tidak ingin lagi berbuat aneh terhadap perusahaan lain. Seperti PT Aulia Mandiri yang tidak memiliki badan hukum dan membiarkan Asita telah menggelapkan dana hibah. Demikianlah tulisan yang saya buat. Semoga kita dapat belajar dari kasus perusahaan ini. Apabila ada kata – kata yang kurang berkenan mohon maaf dan saya mengucapkan terima kasih.

6. Sumber





Thursday, June 12, 2014

Tugas 3 _ Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit

Tugas 3 _ AHDE

Rumah sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan. Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus, dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya. Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .

Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini butuh bantuan

Sindonews.com - Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Elda tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.

Kaki yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya, tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih dan menangis menahan sakit.

Luka membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus kekurangan.

Penderitaan itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.

Karena terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan alternatif untuk putrinya.
Orang tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).

Kini kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga terlihat warna putih tulang.
Jangankan untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal bersama 14 orang sanak saudaranya.

Selain orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya.  Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya itu.

Firdaus memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk. "Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.

"Yang paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya, juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan," tambahnya.

1. Penilaian menurut Saya :

·         Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.

·         Sisi Pasien :
              Dalam hal ini pasien bisa memberikan bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi kejadian yang buruk dari rumah sakit.

2. Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

            Yaitu lembaga yang menerima pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik, kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.

3. Hukum – Hukum yang mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :

     1.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"

    2.      SK Dirjen tentang  sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.

   3.      UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.

4. Kesimpulan yang dapat diambil :

Antara pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi, obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang mampu.

5. Sumber :