Thursday, June 12, 2014

Tugas 3 _ Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit

Tugas 3 _ AHDE

Rumah sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan. Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus, dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya. Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .

Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini butuh bantuan

Sindonews.com - Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Elda tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.

Kaki yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya, tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih dan menangis menahan sakit.

Luka membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus kekurangan.

Penderitaan itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.

Karena terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan alternatif untuk putrinya.
Orang tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).

Kini kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga terlihat warna putih tulang.
Jangankan untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal bersama 14 orang sanak saudaranya.

Selain orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya.  Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya itu.

Firdaus memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk. "Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.

"Yang paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya, juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan," tambahnya.

1. Penilaian menurut Saya :

·         Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.

·         Sisi Pasien :
              Dalam hal ini pasien bisa memberikan bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi kejadian yang buruk dari rumah sakit.

2. Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

            Yaitu lembaga yang menerima pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik, kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.

3. Hukum – Hukum yang mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :

     1.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"

    2.      SK Dirjen tentang  sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.

   3.      UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.

4. Kesimpulan yang dapat diambil :

Antara pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi, obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang mampu.

5. Sumber :

Thursday, May 8, 2014

TUGAS-2_CSR

CSR ( Corporate Social Responsibility )

Nama   : Darel Akhir Syawal
Kelas   : 2EB02
NPM   : 21212717
Tugas   :  #Softskill - Aspek Hukum dalam Ekonomi



1. Pengertian CSR

Suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dimana CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

2. Bentuk tanggung jawab dari CSR

Mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

3. Manfaat dari CSR

CSR mempunyai beberapa manfaat, yaitu :


A. Manfaat untuk Masyarakat

1. Sangat berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.

2. Di dalam pengembangan, kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.

3. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

B. Manfaat bagi Perusahaan

1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
3. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
4. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
5. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
6. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
7. Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.


4. Contoh dari CSR

Didalam kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh pada Perusahaan PLN :

Perusahaan PLN

1. Struktur Organisasi

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

2. Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya :

A. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.

B. Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.

C. Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.

D. Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

3. Pelaksanaan Program

1. Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

A. Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

B. Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :

1.Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.

2. Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.

3. Bantuan perbaikan sarana ibadah.

4. Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia

5. Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:

- Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera


2. Program Desa Mandiri Energi

A. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)

PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.

Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni :

- Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
- Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
- Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
- Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
- Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
- Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
- Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
- PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

B. Pembangkit listrik biogas

Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

C. Pendidikan dan penyuluhan
                                                                             
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

D. Pelestarian alam, termasuk penghijauan

Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. Program Pengembangan Masyarakat

1. Program Kemitraan (PK)

Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.

Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:

Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;

Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

4. Program Bina Lingkungan

Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

Pendapat saya mengenai CSR :

            Menurut saya dengan adanya CSR ( Corporate Social Responsibility ) ini bisa membuat sebuah lembaga atau perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota, karyawan terutama konsumen dan masyarakat. CSR juga membuat lingkungan perusahaan menjadi lebih displin dan menegaskan tindakan yang akan diambil oleh instasi terkait. Dengan demikian CSR disetiap perusahaan bukanlah hanya sebagian dari aturan saja melainkan menjadi pedoman menjadi lembaga atau perusahaan yang baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan terutama di bidang sosial. CSR juga harus bisa meningkatkan sumber daya yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

Kesimpulan yang dapat diambil :

            CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sekitar. Mengajarkan bagaimana perusahaan itu bisa bertanggung jawab dengan kegiataannya, mensejahterakan kehidupan manusia, beretika yang baik dalam bertindak, dan tidak merugikan pihak manapun. Dampak positifnya yaitu membuat perusahaan menjadi lebih meningkatkan mutu dan kualitas sehingga berperan baik. Sedangkan dampak negatifnya membuat sebuah perusahaan tidak memperdulikan rakyatnya sehingga melakukan tindakan yang sangat merugikan.

Daftar Pustaka :


Friday, April 11, 2014

Tugas1_Aspek hukum dalam ekonomi

Nama             :           Darel Akhir Syawal
Kelas              :           2EB02
NPM              :           21212717
Mata Kuliah    :           #Softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi


 HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia

Dalam kesempatan kali ini saya akan membuat tugas softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi mengenai HAKI dalam industri kreatif di Indonesia. Sebelumnya kita akan membahas apa itu HAKI ?

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah hak yang mencakup kreatifitas, hasil ciptaan sendiri, buah pikiran seseorang yang diberikan atas hasil usahanya. Hak ini pertama kalinya digunakan tahun 1790. Objek yang diatur dalam HAKI itu sendiri ialah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

HAKI di indonesia sendiri peraturan perundang – undangannya telah ada sejak tahun 1844. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no J.S 5/41/4.

Sejarah Munculnya HAKI

Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU NO. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.

Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34).

19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Hingga sekarang HAKI tetap digunakan di Indonesia.

Didalam Ruang Lingkup HAKI memliki beberapa ruang lingkup antara lain :

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Didalam HAKI sendiri memiliki sifat teritorial yang artinya pendaftaran atau penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yurisdiksi bersangkutan.

Industri kreatif sendiri memiliki pengertian industri yang berlandaskan baakat, keterampilan dan kreativitas yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).

Berikut artikel yang saya ambil dari website kementerian perindustrian di Indonesia :

Artikel HAKI dalam Industri kreatif di Indonesia:

Industri Kreatif Butuh Dukungan Permodalan

JAKARTA - Pengembangan industri kreatif nasional butuh sokongan banyak pihak, terutama perbankan, guna mendukung permodalan untuk pengembangan usaha. Saat ini banyak industri kreatif yang belum memenuhi persyaratan perbankan, terutama dari segi jaminan.

"Karena itu, saya sudah melapor kepada Presiden untuk industri kreatif ini mesti bicara dengan Bank Indonesia agar diberi perlakuan khusus. Kalau ikut kriteria perbankan, sulit sekali," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela pameran Inacraft 2013 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin.
Hidayat mengatakan, dukungan bagi industri kreatif dibutuhkan agar potensi industri ini dapat dimaksimalkan sebagai penggerak perekonomian nasional. Dia mencontohkan industri kreatif di Korea Selatan dan Inggris yang menjadi salah satu penopang ekspor terbesar. Menurut dia, hak atas kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten dari industri kreatif juga belum semua bisa dilindungi.

Karena itu, Kementerian Perindustrian turut membantu pengembangan IKM dengan pendaftaran merek. "Desain merek yang laku bisa didaftarkan di Kemenperin. Namun, yang jadi masalah karakter industri kecil ini, kalau industri kreatif yang diciptakan itu ditiru, mereka tidak marah. Dia tidak mau dilindungi dari segi hukum," tuturnya.

Terkait Inacraft 2013, Hidayat menilai pameran itu cermin kekuatan industri kreatif Indonesia karena diikuti sekitar 1.650 usaha kecil menengah (UKM) dari seluruh Indonesia yang hampir semua telah melakukan ekspor.

Para peserta pameran itu menempati 1.218 stan di area seluas 24.080 meter persegi. Penyelenggaraan mencatat, jumlah peserta individu meningkat hingga 747 stan, dinas sebanyak 285 stan, BUMN 183 stan, dan peserta dari luar negeri 3 stan. "Ini kekuatan Indonesia yang dicerminkan dari Inacraft ini," kata Hidayat.
Sebelumnya Wakil Presiden Boediono mengatakan, tingginya minat pasar internasional terhadap kerajinan produksi UKM Indonesia menjadi keuntungan tersendiri pada perdagangan bebas. "Semakin berkembangnya kerajinan UKM mendorong kreativitas para UKM terus berkembang," ujar Boediono. Boediono juga berharap Inacraft 2013 dapat mengangkat derajat produk-produk yang dibuat UKM. Produk-produk yang ditawarkan juga akan semakin inovatif.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Kerajinan Indonesia (Asephi) Rudi Lengkong menargetkan transaksi dagang dalam acara pameran hasil kerajinan Inacraft 2013 meningkat 7,5% menjadi Rp203 miliar dibanding tahun lalu Rp193 miliar.

"Target ini rinciannya Rp88 miliar hasil kontak bisnis dan Rp115 miliar lebih dari penjualan ritel," kata Rudi. Menurut Rudi, ada sekitar 650 pembeli luar negeri yang telah menyatakan akan datang di antaranya Malaysia, Singapura, Timur Tengah, Thailand, Sri Lanka, dan Australia.

Penyelesaian Masalah :

Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan melihat Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan 14 (empat belas) sektor ekonomi kreatif. Dimana penyelesaian masalah ini merupakan hal yang paling efektif untuk membantu permodalan dalam HAKI. Selain itu pertumbuhan industri kreatif perlu ditopang dengan 6 pilar yaitu sumber daya insani, industri, teknologi, sumber daya, institusi dan lembaga pembiayaan. Penyelesaian masalah ini harus dengan kesabaran dan butuh proses yang sangat lama untuk mencapai permodalan yang baik HAKI dalam industri kreatif.          

Kesimpulan :

Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah bahwa HAKI harus terjamin haknya agar imajinasi, kreatifitas, pola pemikiran, hasil cipta tidak bisa ditiru oleh orang lain. Dalam hal ini kita sebagai penerus bangsa harus bisa meningkatkan mutu kerja dalam industri kreatif dan membuat hal yang baru untuk generasi penerus bangsa berikutnya.

Sumber :

3. http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/kemenperin-dorong-pengembangan-industri-kreatif/37615

Tuesday, March 4, 2014

Tulisan-1 #Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Nama   :           Darel Akhir Syawal ( 21212717 )
Kelas   :           2EB02
Tugas   :           Softskill # Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Materi  :           Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku di Indonesia

1.      Pengertian Hukum

Hukum bila diringkas dari beberapa ahli merupakan suatu peraturan yang mengikat, mengenai nilai, norma, etika, tata hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan kehidupan dan terdapat sanksi / pidana apabila melanggar. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan suatu keadaan kehidupan yang tentram, selain itu merupakan suatu ketegasan dalam membentuk perilaku manusia untuk bersikap adil, jujur dan disiplin.

2.      Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih kebutuhan manusia yang sesuai kebutuhan dan menciptakan kemakmuran. Di dalam ekonomi terdapat inti permasalahan yaitu bagaimana mengatasi perilaku kebutuhan manusia yang tidak terbatas tidak seimbang dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

3.      Hukum Ekonomi

Yaitu suatu hubungan sebab akibat atau pertalian suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat. Hal ini mempunyai maksud dalam peraturan yang dibuat, untuk mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal, misalnya, sanksi yang diberikan apabila melanggar hukum bisnis, kepastian dalam memperbaiki ekonomi yang ada di masyarakat, peraturan tegas dalam menjalankan bisnis ekonomi, membentuk manusia yang menghargai sumber ekonomi untuk dapat memelihara dan mengembangkannya.

Hukum Ekonomi dibagi menjadi 2 ( Dua ) yaitu :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hal ini dilakukan demi merubah suatu negara ke arah yang lebih baik di masa depan. Contohnya seperti penanaman modal asing, bidang pertanahan, asuransi, ekspor impor dan lain – lain.

2.      Hukum Ekonomi Sosial, yaitu pengaturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan manusia. Hukum ini membentuk martabat kemanusiaan menjadi lebih baik dalam sisi kehidupan kemayarakatannya. Contohnya seperti obat – obatan,  kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, pertanian dan lain – lain.


4.      Sistem Hukum Ekonomi

Yaitu kesatuan secara umum yang memiliki elemen hukum untuk mengatur ekonomi yang dilaksanakan oleh konsumen, perusahaan, pembisnsis agar menyesuaikan dengan peraturan, kaidah, norma, nilai yang berlaku di dalam suatu negara. Dalam hal ini terdapat sebuah pasal yang sering di informasikan dalam pembelajaran, yaitu dalam pasal 33 UUD 1945, yang  berbunyi sebagai berikut :

1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal ini secara keseluruhan memiliki arti bahwa perekonomian itu dicapai oleh kebersamaan masyarakat, mencapai kemakmuran masyarakat menjadi lebih baik dalam hal ekonomi, dan negara memiliki landasan yang kuat untuk mengantisipasi apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan.

5.      Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku di Indonesia

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Negara ini juga dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.

Dalam era orde baru pemerintah pernah mengatur Indonesia ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

3. Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.

b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.

d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.

Adapun beberapa macam sistem hukum ekonomi yang lain di Indonesia, yaitu :

Sistem ekonomi Demokrasi Pancasila merupakan sistem yang cocok dengan Indonesia, karena merupakan sistem ekonomi dengan persaingan yang terkendali.

Indonesia sebagai negara penduduk muslim tersebar didunia sejak lama sudah mencoba menerapkan sendi – sendi ekonomi islam ( sistem ekonomi campuran ) dalam praktek – praktek pembangunan ekonominya.

Jika berdasarkan pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor – faktor produksi, tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalisme. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor – faktor produksi, kecuali sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak , dikuasai oleh negara. Hal ini sebagai mana telah diungkapkan Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, Sistem ekonomi Indonesia bukan Kapitalis maupun Sosialis.

Dunia usaha nasional yang sehat menentukan beberapa kriteria, diantaranya adanya perangkat hukum yang mendukung, adanya etos kerja yang tinggi, adanya profesionalisme, dan adanya perlindungan konsumen. Ternyata, Sistem Hukum Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan atau berdasarkan Sistem Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat.


Menurut pendapat saya mengenai sistem hukum ekonomi di Indonesia :

Sistem hukum yang berlaku di indonesia ini bersifat kapitalisme, karena terlihat dari beberapa perekonomian yang dimiliki masyarakat sekarang ini. Kehidupan yang memiliki teknologi yang tinggi memberikan informasi yang baik dalam menjalankan sebuah perekonomian seperti bisnis. Hukum ekonominya juga terdapat dalam hukum ekonomi pembangunan, dalam hal teknologi seperti internet. Dalam hal ini kita sebagai warga negara harus bisa meningkatkan pembangunan menjadi lebih baik dan bertujuan untuk generasi yang baru berikutnya. Hukum ekonomi harus lebih ditingkatkan lagi dalam menghadapi tantangan di tahun – tahun berikutnya dengan kondisi yang lebih rumit lagi.

Kesimpulan yang dapat saya ambil :

Bahwa sistem hukum ekonomi harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dalam hal menjalankan kebutuhan perekonomian. Kita sebagai warga negara harus bisa membuat negeri ini menjadi negara yang sukses dalam hal ekonomi, sehingga dapat dijadikan contoh oleh negara lain.

Sumber :