Tuesday, March 4, 2014

Tulisan-1 #Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Nama   :           Darel Akhir Syawal ( 21212717 )
Kelas   :           2EB02
Tugas   :           Softskill # Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Materi  :           Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku di Indonesia

1.      Pengertian Hukum

Hukum bila diringkas dari beberapa ahli merupakan suatu peraturan yang mengikat, mengenai nilai, norma, etika, tata hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan kehidupan dan terdapat sanksi / pidana apabila melanggar. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan suatu keadaan kehidupan yang tentram, selain itu merupakan suatu ketegasan dalam membentuk perilaku manusia untuk bersikap adil, jujur dan disiplin.

2.      Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih kebutuhan manusia yang sesuai kebutuhan dan menciptakan kemakmuran. Di dalam ekonomi terdapat inti permasalahan yaitu bagaimana mengatasi perilaku kebutuhan manusia yang tidak terbatas tidak seimbang dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

3.      Hukum Ekonomi

Yaitu suatu hubungan sebab akibat atau pertalian suatu peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat. Hal ini mempunyai maksud dalam peraturan yang dibuat, untuk mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal, misalnya, sanksi yang diberikan apabila melanggar hukum bisnis, kepastian dalam memperbaiki ekonomi yang ada di masyarakat, peraturan tegas dalam menjalankan bisnis ekonomi, membentuk manusia yang menghargai sumber ekonomi untuk dapat memelihara dan mengembangkannya.

Hukum Ekonomi dibagi menjadi 2 ( Dua ) yaitu :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hal ini dilakukan demi merubah suatu negara ke arah yang lebih baik di masa depan. Contohnya seperti penanaman modal asing, bidang pertanahan, asuransi, ekspor impor dan lain – lain.

2.      Hukum Ekonomi Sosial, yaitu pengaturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan manusia. Hukum ini membentuk martabat kemanusiaan menjadi lebih baik dalam sisi kehidupan kemayarakatannya. Contohnya seperti obat – obatan,  kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, pertanian dan lain – lain.


4.      Sistem Hukum Ekonomi

Yaitu kesatuan secara umum yang memiliki elemen hukum untuk mengatur ekonomi yang dilaksanakan oleh konsumen, perusahaan, pembisnsis agar menyesuaikan dengan peraturan, kaidah, norma, nilai yang berlaku di dalam suatu negara. Dalam hal ini terdapat sebuah pasal yang sering di informasikan dalam pembelajaran, yaitu dalam pasal 33 UUD 1945, yang  berbunyi sebagai berikut :

1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal ini secara keseluruhan memiliki arti bahwa perekonomian itu dicapai oleh kebersamaan masyarakat, mencapai kemakmuran masyarakat menjadi lebih baik dalam hal ekonomi, dan negara memiliki landasan yang kuat untuk mengantisipasi apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan.

5.      Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku di Indonesia

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Negara ini juga dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.

Dalam era orde baru pemerintah pernah mengatur Indonesia ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

3. Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.

b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.

d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.

Adapun beberapa macam sistem hukum ekonomi yang lain di Indonesia, yaitu :

Sistem ekonomi Demokrasi Pancasila merupakan sistem yang cocok dengan Indonesia, karena merupakan sistem ekonomi dengan persaingan yang terkendali.

Indonesia sebagai negara penduduk muslim tersebar didunia sejak lama sudah mencoba menerapkan sendi – sendi ekonomi islam ( sistem ekonomi campuran ) dalam praktek – praktek pembangunan ekonominya.

Jika berdasarkan pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor – faktor produksi, tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalisme. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor – faktor produksi, kecuali sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak , dikuasai oleh negara. Hal ini sebagai mana telah diungkapkan Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, Sistem ekonomi Indonesia bukan Kapitalis maupun Sosialis.

Dunia usaha nasional yang sehat menentukan beberapa kriteria, diantaranya adanya perangkat hukum yang mendukung, adanya etos kerja yang tinggi, adanya profesionalisme, dan adanya perlindungan konsumen. Ternyata, Sistem Hukum Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan atau berdasarkan Sistem Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat.


Menurut pendapat saya mengenai sistem hukum ekonomi di Indonesia :

Sistem hukum yang berlaku di indonesia ini bersifat kapitalisme, karena terlihat dari beberapa perekonomian yang dimiliki masyarakat sekarang ini. Kehidupan yang memiliki teknologi yang tinggi memberikan informasi yang baik dalam menjalankan sebuah perekonomian seperti bisnis. Hukum ekonominya juga terdapat dalam hukum ekonomi pembangunan, dalam hal teknologi seperti internet. Dalam hal ini kita sebagai warga negara harus bisa meningkatkan pembangunan menjadi lebih baik dan bertujuan untuk generasi yang baru berikutnya. Hukum ekonomi harus lebih ditingkatkan lagi dalam menghadapi tantangan di tahun – tahun berikutnya dengan kondisi yang lebih rumit lagi.

Kesimpulan yang dapat saya ambil :

Bahwa sistem hukum ekonomi harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dalam hal menjalankan kebutuhan perekonomian. Kita sebagai warga negara harus bisa membuat negeri ini menjadi negara yang sukses dalam hal ekonomi, sehingga dapat dijadikan contoh oleh negara lain.

Sumber :