Nama : Darel Akhir Syawal ( 21212717 )
Kelas : 2EB02
Tugas : Softskill # Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Materi : Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku di
Indonesia
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
bila diringkas dari beberapa ahli merupakan suatu peraturan yang mengikat,
mengenai nilai, norma, etika, tata hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan
kehidupan dan terdapat sanksi / pidana apabila melanggar. Hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan suatu keadaan kehidupan yang tentram, selain itu merupakan
suatu ketegasan dalam membentuk perilaku manusia untuk bersikap adil, jujur dan
disiplin.
2. Pengertian Ekonomi
Ekonomi
merupakan suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih kebutuhan
manusia yang sesuai kebutuhan dan menciptakan kemakmuran. Di dalam ekonomi
terdapat inti permasalahan yaitu bagaimana mengatasi perilaku kebutuhan manusia
yang tidak terbatas tidak seimbang dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
3. Hukum Ekonomi
Yaitu
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian suatu peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam
masyarakat. Hal ini mempunyai maksud dalam peraturan yang dibuat, untuk
mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal, misalnya, sanksi yang diberikan
apabila melanggar hukum bisnis, kepastian dalam memperbaiki ekonomi yang ada di
masyarakat, peraturan tegas dalam menjalankan bisnis ekonomi, membentuk manusia
yang menghargai sumber ekonomi untuk dapat memelihara dan mengembangkannya.
Hukum Ekonomi dibagi
menjadi 2 ( Dua ) yaitu :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hal ini dilakukan
demi merubah suatu negara ke arah yang lebih baik di masa depan. Contohnya
seperti penanaman modal asing, bidang pertanahan, asuransi, ekspor impor dan
lain – lain.
2.
Hukum Ekonomi Sosial, yaitu pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan manusia. Hukum ini membentuk
martabat kemanusiaan menjadi lebih baik dalam sisi kehidupan kemayarakatannya.
Contohnya seperti obat – obatan,
kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, pertanian dan lain – lain.
4. Sistem Hukum Ekonomi
Yaitu
kesatuan secara umum yang memiliki elemen hukum untuk mengatur ekonomi yang
dilaksanakan oleh konsumen, perusahaan, pembisnsis agar menyesuaikan dengan
peraturan, kaidah, norma, nilai yang berlaku di dalam suatu negara. Dalam hal
ini terdapat sebuah pasal yang sering di informasikan dalam pembelajaran, yaitu
dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
ini secara keseluruhan memiliki arti bahwa perekonomian itu dicapai oleh kebersamaan
masyarakat, mencapai kemakmuran masyarakat menjadi lebih baik dalam hal
ekonomi, dan negara memiliki landasan yang kuat untuk mengantisipasi apabila
terdapat pelanggaran yang dilakukan.
5. Sistem Hukum Ekonomi Yang berlaku
di Indonesia
Indonesia
merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas
dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Negara ini juga dari
berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus
mempertimbangkan hal tersebut.
Dalam
era orde baru pemerintah pernah mengatur Indonesia ini menggunakan sistem
sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah
pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan
swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat
ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan
pembangunan.
Sistem
pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur
mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang
ekonomi. Pasal tersebut berisi :
1. Negara Kesatuan
Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu
di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemeritahan daerah
propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan
Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah.
6. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tatacara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Sejarah
Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang
menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar
dengan unsur perencanaan.
b. Berprinsip
keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas
perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat.
c. Kerakyatan, artinya
sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Kemanusiaan,
maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.
Adapun
beberapa macam sistem hukum ekonomi yang lain di Indonesia, yaitu :
Sistem
ekonomi Demokrasi Pancasila merupakan sistem yang cocok dengan Indonesia,
karena merupakan sistem ekonomi dengan persaingan yang terkendali.
Indonesia
sebagai negara penduduk muslim tersebar didunia sejak lama sudah mencoba
menerapkan sendi – sendi ekonomi islam ( sistem ekonomi campuran ) dalam praktek
– praktek pembangunan ekonominya.
Jika
berdasarkan pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor – faktor produksi, tidak
terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalisme. Indonesia
mengakui pemilikan individual atas faktor – faktor produksi, kecuali sumber daya
alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak , dikuasai oleh negara. Hal ini
sebagai mana telah diungkapkan Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, Sistem
ekonomi Indonesia bukan Kapitalis maupun Sosialis.
Dunia
usaha nasional yang sehat menentukan beberapa kriteria, diantaranya adanya
perangkat hukum yang mendukung, adanya etos kerja yang tinggi, adanya
profesionalisme, dan adanya perlindungan konsumen. Ternyata, Sistem Hukum
Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan atau berdasarkan Sistem
Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat.
Menurut
pendapat saya mengenai sistem hukum ekonomi di Indonesia :
Sistem
hukum yang berlaku di indonesia ini bersifat kapitalisme, karena terlihat dari
beberapa perekonomian yang dimiliki masyarakat sekarang ini. Kehidupan yang
memiliki teknologi yang tinggi memberikan informasi yang baik dalam menjalankan
sebuah perekonomian seperti bisnis. Hukum ekonominya juga terdapat dalam hukum
ekonomi pembangunan, dalam hal teknologi seperti internet. Dalam hal ini kita
sebagai warga negara harus bisa meningkatkan pembangunan menjadi lebih baik dan
bertujuan untuk generasi yang baru berikutnya. Hukum ekonomi harus lebih
ditingkatkan lagi dalam menghadapi tantangan di tahun – tahun berikutnya dengan
kondisi yang lebih rumit lagi.
Kesimpulan
yang dapat saya ambil :
Bahwa
sistem hukum ekonomi harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dalam hal
menjalankan kebutuhan perekonomian. Kita sebagai warga negara harus bisa
membuat negeri ini menjadi negara yang sukses dalam hal ekonomi, sehingga dapat
dijadikan contoh oleh negara lain.
Sumber
: