Nama : Darel Akhir Syawal
Kelas : 2EB02
NPM :
21212717
Mata Kuliah : #Softskill – Aspek Hukum dalam
Ekonomi
HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia
HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia
Dalam
kesempatan kali ini saya akan membuat tugas softskill – Aspek Hukum dalam
Ekonomi mengenai HAKI dalam industri kreatif di Indonesia. Sebelumnya kita akan
membahas apa itu HAKI ?
HAKI
( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah hak yang mencakup kreatifitas, hasil
ciptaan sendiri, buah pikiran seseorang yang diberikan atas hasil usahanya. Hak
ini pertama kalinya digunakan tahun 1790. Objek yang diatur dalam HAKI itu
sendiri ialah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
HAKI
di indonesia sendiri peraturan perundang – undangannya telah ada sejak tahun
1844. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang
merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten,
yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no J.S 5/41/4.
Sejarah
Munculnya HAKI
Pada
tanggal 11 oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU NO. 21 tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34).
19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Hingga sekarang
HAKI tetap digunakan di Indonesia.
Didalam
Ruang Lingkup HAKI memliki beberapa ruang lingkup antara lain :
1. Hak Cipta
(Copyrights)
2. Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Didalam
HAKI sendiri memiliki sifat teritorial yang artinya pendaftaran atau penegakan
HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yurisdiksi
bersangkutan.
Industri
kreatif sendiri memiliki pengertian industri yang berlandaskan baakat,
keterampilan dan kreativitas yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan
terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Atas
Kekayaan Intelektual ( HAKI ).
Berikut artikel yang saya ambil dari
website kementerian perindustrian di Indonesia :
Artikel
HAKI dalam Industri kreatif di Indonesia:
Industri
Kreatif Butuh Dukungan Permodalan
JAKARTA - Pengembangan industri kreatif nasional
butuh sokongan banyak pihak, terutama perbankan, guna mendukung permodalan
untuk pengembangan usaha. Saat ini banyak industri kreatif yang belum memenuhi
persyaratan perbankan, terutama dari segi jaminan.
"Karena itu, saya sudah melapor kepada Presiden
untuk industri kreatif ini mesti bicara dengan Bank Indonesia agar diberi
perlakuan khusus. Kalau ikut kriteria perbankan, sulit sekali," ucap
Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela pameran Inacraft 2013 di Jakarta
Convention Center (JCC) kemarin.
Hidayat mengatakan, dukungan bagi industri kreatif
dibutuhkan agar potensi industri ini dapat dimaksimalkan sebagai penggerak
perekonomian nasional. Dia mencontohkan industri kreatif di Korea Selatan dan
Inggris yang menjadi salah satu penopang ekspor terbesar. Menurut dia, hak atas
kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten dari industri kreatif juga belum
semua bisa dilindungi.
Karena itu, Kementerian Perindustrian turut membantu
pengembangan IKM dengan pendaftaran merek. "Desain merek yang laku bisa
didaftarkan di Kemenperin. Namun, yang jadi masalah karakter industri kecil
ini, kalau industri kreatif yang diciptakan itu ditiru, mereka tidak marah. Dia
tidak mau dilindungi dari segi hukum," tuturnya.
Terkait Inacraft 2013, Hidayat menilai pameran itu
cermin kekuatan industri kreatif Indonesia karena diikuti sekitar 1.650 usaha
kecil menengah (UKM) dari seluruh Indonesia yang hampir semua telah melakukan
ekspor.
Para peserta pameran itu menempati 1.218 stan di
area seluas 24.080 meter persegi. Penyelenggaraan mencatat, jumlah peserta
individu meningkat hingga 747 stan, dinas sebanyak 285 stan, BUMN 183 stan, dan
peserta dari luar negeri 3 stan. "Ini kekuatan Indonesia yang dicerminkan
dari Inacraft ini," kata Hidayat.
Sebelumnya Wakil Presiden Boediono mengatakan,
tingginya minat pasar internasional terhadap kerajinan produksi UKM Indonesia
menjadi keuntungan tersendiri pada perdagangan bebas. "Semakin
berkembangnya kerajinan UKM mendorong kreativitas para UKM terus
berkembang," ujar Boediono. Boediono juga berharap Inacraft 2013 dapat
mengangkat derajat produk-produk yang dibuat UKM. Produk-produk yang ditawarkan
juga akan semakin inovatif.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan
Produsen Kerajinan Indonesia (Asephi) Rudi Lengkong menargetkan transaksi
dagang dalam acara pameran hasil kerajinan Inacraft 2013 meningkat 7,5% menjadi
Rp203 miliar dibanding tahun lalu Rp193 miliar.
"Target ini rinciannya Rp88 miliar hasil kontak
bisnis dan Rp115 miliar lebih dari penjualan ritel," kata Rudi. Menurut
Rudi, ada sekitar 650 pembeli luar negeri yang telah menyatakan akan datang di
antaranya Malaysia, Singapura, Timur Tengah, Thailand, Sri Lanka, dan
Australia.
Penyelesaian
Masalah :
Penyelesaian
masalah ini dapat dilakukan dengan melihat Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor
6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dasar bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam mengembangkan 14 (empat belas) sektor ekonomi
kreatif. Dimana penyelesaian masalah ini merupakan hal yang paling efektif
untuk membantu permodalan dalam HAKI. Selain itu pertumbuhan industri kreatif
perlu ditopang dengan 6 pilar yaitu sumber daya insani, industri, teknologi, sumber
daya, institusi dan lembaga pembiayaan. Penyelesaian masalah ini harus dengan
kesabaran dan butuh proses yang sangat lama untuk mencapai permodalan yang baik
HAKI dalam industri kreatif.
Kesimpulan
:
Kesimpulan
yang dapat saya ambil ialah bahwa HAKI harus terjamin haknya agar imajinasi,
kreatifitas, pola pemikiran, hasil cipta tidak bisa ditiru oleh orang lain.
Dalam hal ini kita sebagai penerus bangsa harus bisa meningkatkan mutu kerja
dalam industri kreatif dan membuat hal yang baru untuk generasi penerus bangsa
berikutnya.
Sumber
: