CSR ( Corporate Social Responsibility )
Nama : Darel
Akhir Syawal
Kelas : 2EB02
NPM :
21212717
Tugas : #Softskill - Aspek Hukum dalam Ekonomi
1.
Pengertian CSR
Suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi,
sosial, dan lingkungan.
Dimana
CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan
berkelanjutan, di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau
deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang
lebih panjang.
2.
Bentuk tanggung jawab dari CSR
Mulai
dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana
kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
3.
Manfaat dari CSR
CSR mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
A. Manfaat untuk
Masyarakat
1. Sangat berdampak
positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan
kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.
2. Di dalam pengembangan,
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
3. Untuk Indonesia,
bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah,
kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil
peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan
politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang
dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan
krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan
bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang
kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
B. Manfaat bagi
Perusahaan
1. Meningkatkan Citra
Perusahaan
2. Memperkuat “Brand”
Perusahaan
3. Melalui kegiatan
memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk
secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk
perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
4. Mengembangkan Kerja
Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
5. Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
6. Menghasilkan Inovasi
dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
7.
Memilih
kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan
kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi
dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi
perusahaan dalam bisnis global.
4.
Contoh dari CSR
Didalam kesempatan kali ini saya akan memberikan
contoh pada Perusahaan PLN :
Perusahaan
PLN
1. Struktur Organisasi
PLN
telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong
kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”,
PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik,
yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program
Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan
2. Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN
(Persero), mencakup di antaranya :
A.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan
perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan
lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering
dan Pelestarian alam.
B.
Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
C.
Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan
citra perusahaan.
D.
Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk
penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good
Corporate Governance.
3. Pelaksanaan Program
1. Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
A.
Community Relation
Kegiatan
ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada
para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain:
melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada
pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi
bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
B.
Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan
pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama
tahun 2011, antara lain memberikan :
1.Bantuan
peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan
Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
2.
Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin –
Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor –
Buleleng, Bali.
3.
Bantuan perbaikan sarana ibadah.
4.
Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di
Indoenesia
5.
Community Empowering
Kegiatan
ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Bantuan produksi dan
pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan
Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian
kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan
budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi
Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan
pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan
pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota
PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur
tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan
budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan
kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM
dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen
pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian
untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat
masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera
2. Program Desa Mandiri Energi
A.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
PLTMH
di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik
secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas
hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan
sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN
membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu
unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan
Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni :
- Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar
dan 1 musholla.
- Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan
kapasitas 25 KW
- Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
- Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
- Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
- Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
- Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54
KK
- PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta
B.
Pembangkit listrik biogas
Pembangit
biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit
ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses
pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses
fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk
membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa
fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan
komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman
yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.
C.
Pendidikan dan penyuluhan
Selain
kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR
Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan
penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik,
jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan
masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian
masyarakat.
D.
Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman
dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk
membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010
sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.
3. Program Pengembangan Masyarakat
1.
Program Kemitraan (PK)
Program
Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian
laba BUMN.
Pelaksanaan
PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan
langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit
Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor
Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa
tahap, sebagai berikut:
Melakukan
survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan.
Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta
dikoordinasikan dengan instansi terkait;
Melakukan
pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal
kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan,
pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;
Membuat
laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).
4. Program Bina Lingkungan
Program
bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi
masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun
memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu,
dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program
penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan
Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan
lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan
bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung,
banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.
Pendapat
saya mengenai CSR :
Menurut saya dengan adanya CSR ( Corporate Social
Responsibility ) ini bisa membuat sebuah lembaga atau perusahaan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan para anggota, karyawan terutama konsumen dan
masyarakat. CSR juga membuat lingkungan perusahaan menjadi lebih displin dan
menegaskan tindakan yang akan diambil oleh instasi terkait. Dengan demikian CSR
disetiap perusahaan bukanlah hanya sebagian dari aturan saja melainkan menjadi
pedoman menjadi lembaga atau perusahaan yang baik sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan terutama di bidang sosial. CSR juga harus bisa meningkatkan
sumber daya yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Kesimpulan
yang dapat diambil :
CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada
lingkungan sekitar. Mengajarkan bagaimana perusahaan itu bisa bertanggung jawab
dengan kegiataannya, mensejahterakan kehidupan manusia, beretika yang baik
dalam bertindak, dan tidak merugikan pihak manapun. Dampak positifnya yaitu
membuat perusahaan menjadi lebih meningkatkan mutu dan kualitas sehingga
berperan baik. Sedangkan dampak negatifnya membuat sebuah perusahaan tidak
memperdulikan rakyatnya sehingga melakukan tindakan yang sangat merugikan.
Daftar
Pustaka :