Nama :
Darel Akhir Syawal
Kelas :
2EB02
NPM :
21212717
Mata Kuliah :
#Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema :
Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit
Tugas
3 _ AHDE
Rumah
sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya
bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit
ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan.
Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan
memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari
sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman
yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus,
dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya.
Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak
tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut
kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia
4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan,
Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .
Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini
butuh bantuan
Sindonews.com
- Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum.
Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya,
Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Elda
tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama
pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.
Kaki
yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini
terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya,
tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak
lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih
dan menangis menahan sakit.
Luka
membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet
hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti
keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan
untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus
kekurangan.
Penderitaan
itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari
sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD
Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.
Karena
terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat
satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan
alternatif untuk putrinya.
Orang
tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan
keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak
dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).
Kini
kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap
pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga
terlihat warna putih tulang.
Jangankan
untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal
bersama 14 orang sanak saudaranya.
Selain
orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya. Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua
Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya
itu.
Firdaus
memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk.
"Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan
biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel
Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh
uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling
penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus
menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.
"Yang
paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus
basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela
untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya
sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya,
juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan
pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu
waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak
bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan,"
tambahnya.
1.
Penilaian menurut Saya :
·
Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti
prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah
kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan
tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan
harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi
kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan
untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak
rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit
itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.
·
Sisi Pasien :
Dalam hal ini pasien bisa memberikan
bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga
yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi
seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya
kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS
ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun
bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi
kejadian yang buruk dari rumah sakit.
2.
Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia
(YPKKI)
Yaitu lembaga yang menerima
pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik,
kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat
diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang
menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum
rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah
menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan
rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini
merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.
3. Hukum – Hukum yang
mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :
1. UU
No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang
tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang
pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara
pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai
resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien
merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"
2. SK
Dirjen tentang sah-sah saja RS Medistra
dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap
pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit
dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. UU
No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir
terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal
tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud
hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga
dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung
hingga detik ini.
4.
Kesimpulan yang dapat diambil :
Antara
pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di
pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa
menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi,
obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai
keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi
pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang
mampu.
5. Sumber :