Nama :
Darel Akhir Syawal
Kelas :
2EB02
NPM :
21212717
Mata Kuliah :
#Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema :
Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan
perusahaannya
Pada
kesempatan kali ini saya akan membuat tugas Softskill Tulisan mengenai
perusahaan yang sudah berdiri tetapi tidak mendaftarkan perusahaannya. Saya
akan membahas mengenai bagaimana perusahaan itu berjalan, pengertiannya, kasus
ketika perusahaan tidak mendaftarkan, penilaian saya, cara penyelesaian dan
kesimpulan yang dapat di ambil.
1.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan
apabila dilihat dari pengertiannya merupakan tempat terjadinya kegiatan
produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha
ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi. Perusahaan juga dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan lapangan
usaha dan kepemilikan.
Berjalannya perusahaan dilihat dari
unsur – unsur yang mendukung yaitu bersifat tetap, terus - menerus, terang –
terangan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian.
2.
Kasus yang pernah terjadi pada PT Aulia Mandiri yang saya ambil artikelnya dari
website KoranSindonews.com
PT
Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita
Keberadaan
PT Aulia Mandiri, sebuah event organizer (EO) yang mencuat karena mengembalikan
dana kelebihan tagihan Persiba Bantul ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) senilai Rp742 juta kini masih tanda tanya. KORAN SINDO
YOGYAmencoba melakukan penelusuran, ternyata banyak yang tidak mengetahui keberadaannya.
Ketika mencoba bertanya ke Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) DIY
Edwin Ismedi Himna, ternyata PT Aulia tersebut tidak terdaftar menjadi anggota
Asita.
Edwin
mengungkapkan, kemungkinan PT tersebut bukan biro perjalanan atau EOyang
mengurusi perjalanan. “Enggak ada dalam daftar anggota kami yang bernama PT
Aulia Mandiri,” kata Edwin ketika dihubungi, kemarin. Asita memiliki sekitar
150- an anggota biro perjalanan. Biro yang terdaftar di Asita menurutnya
mempunyai identitas usaha yang jelas. Misalnya alamat tempat usaha, fasilitas
atau layanan yang dimiliki, berbadan hukum yang jelas, serta jelas siapa
pemiliknya.
“Anggota
Asita pasti berbadan hukum yang jelas,” katanya. Saat dicek ke operator Telkom,
penyedia layanan informasi tersebut juga mengatakan tidak ada nomor atas nama
PT Aulia Mandiri. Ditemui terpisah, sekretaris Masyarakat Transparansi Bantul
(MTB) Rino Caroko mendesak agar kejaksaan memanggil Inspektorat agar
mengklarifikasi keberadaan PT Aulia Mandiri tersebut.
“Harusnya
diklarifikasi, kongkalikong itu mungkin saja terjadi,” ucap Rino. Kepala
Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat ditanya keberadaan perusahaan rekanan
Persiba itu kerap mengaku lupa. Namun ia mengklaim perusahaan itu cukup
bonafide dan bukan perusahaan kacangan. “Saya lupa alamatnya mana.
Perusahaannya cukup besar, menengah ke atas lah.
Jadi
langganan orang-orang kaya, wong bentuknya saja PT bukan CV,” kata Bambang
ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Inspektorat menyebut PT Aulia Mandiri
perusahaan jasa perjalanan itu telah mengembalikan dana hibah APBD 2011 senilai
Rp741 juta ke Persiba lalu dikembalikan kas daerah lantaran kelebihan menagih
pembayaran jasa perjalanan ke Persiba.
3.
Penilaian saya terhadap kasus ini
1.
PT. Aulia Mandiri jelas merupakan perusahaan yang illegal dan tidak memiliki
badan hukum. Dilihat dari ketika sang karyawan perusahaan Asita mengatakan
tidak ada dalam daftar catatan perusahaan Asita.
2.
Asita dalam hal ini bisa tersangkut kasus dalam melakukan pengilegalan
perusahaan kedalam daftar catatannya. Asita bisa membawa nama buruk bagi
lingkungannya.
3.
PT Aulia Mandiri ketika akan mengembalikan dana hibahnya harus mempunyai badan
hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerugian.
4.
Penyelesaian masalah
Menurut
saya dalam hal ini Asita harus lebih berhati – hati dalam kepengurusan dana
hibah dari perusahaan lain. Peusahaan yang ingin mengembalikan dana hibahnya
dilihat dulu dari mana perusahaan berasal. Asita juga harus menetapkan hukum
seperti ada beberapa pertimbangan yang
bisa menjadi dasar untuk menahan tersangka, seperti ancaman hukuman lebih dari lima
tahun penjara, tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti
dan mempengaruhi saksi, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. “Ini
sudah diatur dalam KUHAP,”
Perusahan
– perusahaan yang ada sekarang ini telah menjadi polemik saat seseorang ingin
bekerja. Dimana perusahaan yang kita ingin tempati tidak berbadan hukum. Hal
inilah yang tidak dapat di pungkiri bahwa dalam memilih perusahaan harus
berhati – hati.
5. Kesimpulan yang dapat diambil
Bahwa
perusahaan yang mengalami permasalahan harus diusut tuntas sampai perusahaan
tersebut tidak ingin lagi berbuat aneh terhadap perusahaan lain. Seperti PT
Aulia Mandiri yang tidak memiliki badan hukum dan membiarkan Asita telah
menggelapkan dana hibah. Demikianlah tulisan yang saya buat. Semoga kita dapat
belajar dari kasus perusahaan ini. Apabila ada kata – kata yang kurang berkenan
mohon maaf dan saya mengucapkan terima kasih.
6.
Sumber
No comments:
Post a Comment