Nama : Darel Akhir Syawal
Kelas : 3EB02
NPM : 21212717
Mata Kuliah : Bahasa
Indonesia 2#
Jurnal ilmiah merupakan salah
satu jenis jurnal akademik di mana penulis
mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel
yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan
direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review.
Terdapat
berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora.
Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan
dengan bidang akademik lain.
Di bawah ini adalah
contoh jurnal ilmiah di Bidang IPA:
1. Astrophysical Journal - Astronomi
2. Nature –
IPA secara umum
3. Oikos – ekologi
5. Science –
IPA secara umum
Indonesia
juga banyak memiliki jurnal ilmiah, di bidang Kedokteran dan Kesehatan di antaranya :
Medical Journal of Indonesia (MJI) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kedokteran Indonesia
(JIMKI) Majalah Kedokteran Indonesia Jurnal Kesehatan Andalas
Berikut adalah
contoh Jurnal Ekonomi Syariah :
ANALISIS PENGARUH
PEMAHAMAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP KOLEKTABILITAS PADA NASABAH LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH DI WILAYAH DEPOK
ABSTRAK
The
purpose of this research is to analyze the customer's understanding of Islamic
finance institutions in the area of financing schemes, especially at Depok of
Sharia contract and to analyze the effect of understanding syariah economy
particularly in the Islamic financing of collectability Data used is primary
obtained from the dissemination of questionnaires and interviews direct to the
customer at the BPRS Al-Salaam Amal Salman, BMT Al-Fauzien Gema Pesona, BMT
Huwaiza and KJKS Berkah Madani. Data analysis using descriptive analysis,
because it is a translation of the interview results to customers and logistic
regression, since the dependent variable is a dummy variable. The research
results showed that the majority of borrowers did not understand the contract
financing because of a lack of socialization and the explanation of the Islamic
financial institutions. The interests of the customer which is the realization
of the use of the funds are in fact still present a distorted customer does not
use the funds in accordance with the contract and agreement at the beginning
due to lack of awareness and belief that yet either, so it is not the mandate
of the Treaty that was agreed upon. Customer satisfaction means services that
had been good clients, the Islamic finance institutions already apply Islamic
morals and manners in serving. Economic understanding of Sharia Islamic
financial institution clients in the area of Depok and simultaneous partial no
effect significantly. This is because most borrowers only pay attention upon
personal interest and the time of payment. Customer awareness towards the
realization of the use of funds is also still very minimal. Well whether or not
the service of Islamic financial institutions against the customer does not
influence significantly to the smooth colectability.
PENDAHULUAN
Sejak
tumbuhnya industri keuangan syariah di Indonesia, animo masyarakat di tanah air
untuk menggunakan transaksi syariah meningkat cukup tajam. Dari tahun ke tahun
permintaan atas pembiayaan syariah mengalami tren peningkatan yang cukup
signifikan. Permintaan atas pembiayaan syariah ini juga bukan hanya dari umat
muslim melainkan juga non muslim. Seperti juga halnya dengan Lembaga Keuangan
Syariah yang menangani pembiayaan semakin pesat pertumbuhannya, keberadaannya
saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pelaku usaha mikro
karena dapat menjangkau masyarakat lapisan menengah bawah. Lembaga Keuangan
Syariah yang menangani pembiayaan untuk para pelaku usaha mikro banyak ditemui
saat ini ialah Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara
umum, pembiayaan mikro ini telah dilakukan oleh institusi ekonomi dan keuangan
syariah melalui tiga saluran. Pertama, melalui koperasi jasa keuangan syariah
(KJKS) atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Tidak dapat dipungkiri bahwa peran
institusi ini sangat signifikan sebagai ujung tombak pemberdayaan usaha mikro
masyarakat. Pertumbuhannya pun sangat luar biasa, terutama dalam dua dekade
terakhir. Bahkan beberapa BMT, menurut catatan Jaenal Effendi (2010), memiliki
aset hingga puluhan dan ratusan milyar rupiah.
Meski
demikian lembaga keuangan mikro syariah khususnya pada bagian pembiayaan
syariah masih memiliki tantangan tersendiri yaitu lemahnya pemahaman para
nasabah mengenai akad-akad pembiayaan syariah. Reputasi instansi syariah,
alasan agama, prinsip syariah yang digunakan, keuntungan, pelayanan yang cepat
dan efisien masih menjadi alasan para nasabah untuk menggunakan pelayanan pembiayaan
syariah di lembaga pembiayaan syariah tanpa memahami akad-akad yang ditawarkan
untuk pembiayaan tersebut. Secara garis besar, para nasabah memilih menggunakan
pelayan pembiayaan di lembaga keuangan syariah hanya karena ekonomis dan agama.
Sehingga pelaksanaan pembiayaan untuk usaha mikro kurang dapat di maksimalkan
dan penggunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada nasabah/pelaku usaha
kurang dapat pula di maksimalkan.
Oleh
karena itu karena adanya katidakpahaman nasabah mengenai akad-akad pembiayaan
dan skema pembiayaan syariah pada lembaga pembiayaan syariah, masih banyak
kekeliruan yang terjadi dalam praktek pembiayaan syariah.
TINJAUAN PUSTAKA
Lembaga Keuangan
Syariah
Lembaga
keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan
syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian BPRS adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Baitul Maal wa
Tamwil (BMT)
Baitulmal
wat Tamwil (BMT), atau disebut juga dengan “koperasi syariah”, merupakan
lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada
anggotanya dan biasanya beroperasi pada skala mikro. Pembiayaan pada BMT
terdiri dari :
1. Pembiayaan
Modal Kerja
2. Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Jual Beli
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS)
Kata
koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah
ini merupakan wadah kemitraan, kerja sama,kekeluargaan, baik dan halal yang
sangat terpuji dalam Islam. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah
perkumpulan (asosiasi) sekelompok oranguntuk tujuan kerjasama dalam bidang
bisnis yang saling menguntungkan di antaraanggota perkumpulan (Muhammad, 2007 ;
93).
Pembiayaan
Pembiyaan
atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. (Veithzal Rivai dan H. Arvan
Arifin, 2010:681).
Penggolongan
Pembiayaan
1. Pembiayaan
Lancar (collectibilitas I)
2. Pembiayaan
Kurang Lancar (collectibilitas II)
3. Pembiayaan
Diragukan (collectibilitas III)
4. Pembiayaan
Macet (collectibilitas IV)
Produk
Penyaluran Dana
1. Prinsip Jual
Beli, bentuk akadnya berupa:
a. Murabahah
b. Istishna
c. Salam
2. Prinsip Kerja
Sama Bagi Hasil, akadnya bisa berbentuk:
a. Mudharabah
b. Musyarakah
3. Prinsip
Sewa-Menyewa (Ijarah), yaitu sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan
pembayaran. Ijarah dalam pengertian sewa atas suatu barang ini terbagi atas dua
bentuk, yaitu:
a. Sewa-menyewa
murni (ijarah murni)
b. ijarah wa
Iqtina’ atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al- Tamlik atau dikenal
juga dengan singkatan IMBT 4. Qardh
Nasabah
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 7/7/PBI/2005 nasabah adalah pihak yang menggunakan
jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa
bank untuk melakukan transaksi keuangan.
Kerangka
pemikiran
Lembaga Keuangan
Syariah :
1. Bank
Pengkreditan Rakyat (BPRS) Al-Salaam Amal Salman
2. Baitul Maal
wat Tamwil (BMT) Gema Pesona
3. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Huwaiza
4. Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
Nasabah Kolektibilitas
Akad Pembiayaan
Kepentingan
Nasabah
Kepuasan Nasabah
Hipotesis
H1 : Akad Pembiayaan
(x1) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y) H2 : Kepentingan
nasabah (x2) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y)
H3 : Kepuasan
Nasabah (x3) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y).
METODOLOGI
PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok, yaitu BPRS Al-Salaam Amal Salman berlokasi di
Jl. Margonda Raya Beji Depok, BMT Huwaiza berlokasi di JL. Raya Parung Bingung
No. 2 RT 02/RW
013
Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas Depok, BMT Al-Fauzien Gema Pesona,
berlokasi di Gema Pesona Estate, Jl. Tole Iskandar No. 45 Sukmajaya Depok, dan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani, berlokasi di Jl. Akses UI
no. 44, Kelapa Dua, Cimanggis Depok – 16951 Tlp. 021-7098 3911.
Secara
umum, penelitian ini menggunakan sampel aksidental yang merupakan metode yang
penentuan sampelnya didasarkan secara
kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat
digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok
sebagai sumber data. Pada BPRS Al-Salaam Amal Salman dan BMT Al-Fauzien Gema
Pesona, menarik sampel berdasarkan kebetulan bertemu di lokasi BPRS tersebut
yang cocok dijadikan sumber data. Pada KJKS Berkah Madani, sampel diperoleh
berdasarkan rekomendasi dari pihak KJKS sehingga survey langsung kelokasi
nasabah dan sebagian menarik sampel didasarkan yang ada pada KJKS. Pada BMT
Huwaiza, sampel didasarkan pada nasabah yang berlokasi dekat dari BMT Huwaiza yang
kebetulan nasabah berada pada pengajian saat itu.
Data
penelitian ini adalah data kualitatif yang merupakan karakteristik dari nasabah
BPRS, BMT, KJKS dan pemahaman nasabah mengenai ekonomi syariah, kepentingan,
kepuasan nasabah dan tingkat kolektabilitas.
Penelitian ini juga menggunakan data primer yaitu penyebaran kuesioner, survey
ke lokasi nasabah, serta wawancara langsung kepada nasabah.
PEMBAHASAN
1. Analisis
deskriptif
Statistics
akad
pembiayaan kepentingan
nasabah kepuasan nasabah
N Valid 40 40
40
Missing 0 0
0
Mean 2.9500 4.0500 4.3250
Median 3.0000
4.0000 4.0000
Mode 3.00
4.00 4.00
Std. Deviation
.78283 .74936
.61550
Variance .613
.562 .379
Range 3.00 2.00 2.00
Minimum 1.00 3.00
3.00
Maximum 4.00 5.00
5.00
Sum 118.00 162.00 173.00
Hasil
yang diperoleh dari analisis deskriptif, dapat dikatakan rata-rata pemahaman
akad syariah pada nasabah masih sangat minim, dikarenakan kurangnya sosialisasi
mengenai ekonomi syariah. Sebagian besar nasabah menggunakan dana pinjaman
sesuai dengan akad, namun ada beberapa yang meyimpang dari akad yang telah
disepakati. Nasabah tidak banyak menuntut kepada lembaga keuangan syariah dan
lembaga keuangan syariah pun tidak memberikan sesuatu yang berlebih seperti
memberikan hadiah-hadiah yang sifatnya terlalu memanjakan nasabah diluar dari
kebutuhannya, ini berarti nasabah puas dengan system lembaga keuangan syariah
yang sesuai syariah.
2. Uji Regresi
Logistik
a. Menilai Model Fit
Hosmer
and Lemeshow Test
Step
Chi-square Df Sig.
1 7.112 8 .525
Besarnya
nilai statistics Hosmer and Lemeshow’s Googness-of-fit Chi-square sebesar 7.112
dengan probabilitas signifikan 0.525 yang nilainya jauh lebih besar dari 0.05.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model dapat diterima dan berarti model
mampu memprediksi hasil nilai observasinya, dengan kata lain model layak
digunakan dan dapat melakukan analisis selanjutnya.
b. Matrik
Klasifikasi
Classification
Tablea
Observed Predicted
KOLEKTABILITAS
Percentage Correct TIDAK LANCAR LANCAR
Step 1
KOLEKTABILITAS TIDAK LANCAR 0 2 .0
LANCAR 0 38 100.0
Overall
Percentage 95.0
Hasil
SPSS menunjukan bahwa pada kolom klasifikasi block 0 dan block 1 menunjukan
hasil prediksi tingkat pengembalian lancar ada 38 dan tidak lancar 2, sehingga
ketepatan klasifikasi adalah 95%.
c. Menilai
Keseluruhan Model Perbandingan Nilai -2LL awal dengan -2LL akhir
-2 Likelihood (Step 0) 15.881
-2 Likelihood (Step 1) 13.835
Pada
angka -2 Log Likelihood, dimana pada awal (Block Number 0) angka -2 Log
Likelihood adalah 15.881, sedangkan pada block number 1 angka -2 Log Likelihood
adalah 13.835. Jadi, dikatakan mengalami penurunan . Menurut Ghozali (2011),
Purbayu Budi Santoso dan Ashari (2005), penurunan ini dimana likelihood pada
regresi binary menunjukan model regresi yang baik dan model telah fit dengan
data.
d. Koefisien
Determinasi (Nagelkerke R Square)
Model
Summary
Step -2 Log likelihood Cox & Snell R Square Nagelkerke R Square
1 13.835a .050 .152
Sumber : Hasil
Pengolahan SPSS versi 17
Dari
tabel tersebut menunjukkan nilai Nagelkerke R Square sebesar 0.152 yang berarti
variabilitas yang dapat dijelaskan variabel independen adalah sebesar 15%
sedangkan sisanya 85% dijelaskan oleh variabel- variabel lain diluar
penelitian.
e. Uji Hipotesis
Secara Parsial (Variabel In The Equetion)
Variables in the
Equation
B
S.E. Wald Df Sig. Exp(B)
Step 1a AKAD -.234 1.086 .046
1 .829 .791
KEPENTINGAN
1 .218 1.199
1.033 1
.310 3.381
KEPUASAN
1.270 1.421 .799 1 .371
3.561
Constant -6.240 7.928 .619 1
.431 .002
a. Variable(s) entered on step 1: AKAD,
KEPENTINGAN, KEPUASAN.
Dari
pengujian persamaan regresi logistik, maka diperoleh model regersi logistic
sebagai berikut :
Hasil pengujian
hipotesis :
Ln TL /1-TL =
-6.240 – 0.234AP + 1.218KN + 1.270KPN + ε
a. Akad
Pembiayaan (H1)
Berdasarkan
hasil uji analisis regresi logistik variabel akad pembiayaan menghasilkan nilai
koefisien regresi sebesar -0,234 dengan tingkat signifikan sebesar 0,829. Nilai
signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak
berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin rendah
pemahaman ekonomi syariah pada nasabah lembaga keuangan syariah, maka tidak
berpengaruh signifikan terhadap tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini
menunjukan Hipotesis 1 ditolak.
b. Kepentingan
Nasabah (H2)
Berdasarkan
hasil uji analisis regresi logistic variabel kepentingan nasabah menghasilkan
nilai koefisien regresi sebesar 1,218 dengan tingkat signifikan sebesar 0,310.
Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan
tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin
baik realisasi penggunaan dana pada nasabah terkait dengan kepentingan nasabah,
maka akan semakin baik tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan
Hipotesis 2 ditolak.
c. Kepuasan
Nasabah (H3) Berdasarkan hasil uji analisis regresi logistic variabel akad
pembiayaan menghasilkan nilai koefisien regresi sebesar 1,270 dengan tingkat
signifikan sebesar 0,371. Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti
variabel akad pembiayaan tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap
kolektabilitas. Semakin nasabah lembaga keuangan syariah memahami syariah
dengan baik, maka nasabah tidak akan menuntut banyak untuk kepentingannya
sehingga nasabah merasa puas dengan pelayanan lembaga keuangan syariah yang
sesuai syariah dan diharapakan dapat meningkatkan tingkat kelancaran
kolektabilitas. Hal ini menunjukan Hipotesis 3 ditolak.
f. Uji Hipotesis
Secara Simultan (Omnibus Tests Of Model Coefficients)
Omnibus Tests of
Model Coefficients
Chi-square
Df Sig.
Step 1 Step 2.046 3
.563
Block
2.046 3 .563
Model
2.046 3 .563
Dari
tabel di atas, di peroleh signifikansi sebesar 0.563 angka 0.563 ini jauh > 0.05, maka Ho di
terima dan Ha ditolak. Hal ini berarti adanya akad pembiayaan, kepentingan
nasabah, dan kepuasan nasabah secara simultan terbukti tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap kolektabilitas.
PENUTUP
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman ekonomi syariah pada
nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok dan pengaruh pemahaman
ekonomi syariah khususnya dalam skema pembiayaan syariah terhadap
kolektabilitas pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok baik
secara parsial maupun simultan. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Secara umum
nasabah lembaga keuangan syariah belum memahami ekonomi syariah khususnya pada
skema pembiayaan syariah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari
lembaga keuangan syariah kepada nasabahnya dalam hal ketentuan-ketentuan
syariah yang berkaitan dengan akad pembiayaan, kepentingan nasabah maupun
kepuasan nasabah.
2. Secara
parsial variabel independen yaitu akad pembiayaan, kepentingan nasabah, dan
kepuasan nasabah tidak berpengaruh secara signigikan terhadap kolektabilitas.
Sebagian besar nasabah hanya memperhatikan pada kepentingan pribadi dan waktu
pembayaran.
3. Secara
simultan variabel independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
kolektabilitas. Hal ini dikarenakan nasabah belum menganggap akad pembiayaan
merupakan hal penting untuk melakukan transaksi, kesadaran akan amanah terhadap
perjanjian masih minim, dan kepuasan nasabah terhadap pelayanan pihak lembaga
keuangan syariah yang sudah baik juga bukan hal yang mempengaruhi kelancaran
kolektabilitas. Pada dasarnya pemahaman syariah adalah sangat penting dalam
setiap transaksi. Dalam hal ini belum ada upaya dari lembaga keuangan syariah
tersebut untuk mensosialisasikan atau mengadakan event untuk mensosialisasikan
ekonomi syariah kepada masyarakat.
Saran
Saran yang
diajukan penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagi pihak lemga keuangan syariah di
wilayah Depok, hendaknya lebih menjelaskan mengenai akad syariah kepada nasabah
agar skema pembiayaan syariah dapat berjalan sesuai dengan syariah. Realisasi
penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah juga dapat di gunakan sesuai dengan
ketentuan akad yang digunakan. Pentingnya pendampingan dari pihak lembaga
keuangan syariah untuk mensosialisasikan mengenai syariah agar nasabah dapat
memahami akad pembiayaan yang kemudian realisasi penggunaan dananya juga dapat
digunakan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Bagi
masyarakat umum khususnya pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah
Depok yang melakukan pembiayaan syariah
di lembaga keuangan syariah tersebut harus lebih memahami akad yang digunakan,
karena akad adalah bagian penting dalam transaksi syariah, kepentingan terkait
dengan pendampingan dari LKS dan kesadaran dalam realisasi penggunaan dana yang
seharusnya dipergunakan untuk hal yang sesuai dengan kesepakatan, sehingga
tidak ada lagi pengembalian dana menunggak.
3. Bagi peneliti
dan kalangan akademis, Penelitian ini hanya menggunakan tiga variabel. Diharapkan
penelitian selanjutnya dapat menambah variabel yang dapat mempengaruhi
kolektabilitas, menambah jumlah sampel dan responden, sehingga penelitian dapat
menghasilkan hasil penelitian yang optimal.
Sumber Pustaka :