Wednesday, December 24, 2014

Jurnal Ilmiah

Nama            :         Darel Akhir Syawal
Kelas            :         3EB02
NPM            :         21212717
Mata Kuliah   :         Bahasa Indonesia 2#


Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review.
Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain.

Di bawah ini adalah contoh jurnal ilmiah di Bidang IPA:
1.     Astrophysical Journal - Astronomi 
2.      Nature – IPA secara umum
3.      Oikos – ekologi        
5.      Science – IPA secara umum

Indonesia juga banyak memiliki jurnal ilmiah, di bidang Kedokteran dan Kesehatan di antaranya : Medical Journal of Indonesia (MJI) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kedokteran Indonesia (JIMKI) Majalah Kedokteran Indonesia Jurnal Kesehatan Andalas

Berikut adalah contoh Jurnal Ekonomi Syariah :

ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP KOLEKTABILITAS PADA NASABAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI WILAYAH DEPOK
ABSTRAK
The purpose of this research is to analyze the customer's understanding of Islamic finance institutions in the area of financing schemes, especially at Depok of Sharia contract and to analyze the effect of understanding syariah economy particularly in the Islamic financing of collectability Data used is primary obtained from the dissemination of questionnaires and interviews direct to the customer at the BPRS Al-Salaam Amal Salman, BMT Al-Fauzien Gema Pesona, BMT Huwaiza and KJKS Berkah Madani. Data analysis using descriptive analysis, because it is a translation of the interview results to customers and logistic regression, since the dependent variable is a dummy variable. The research results showed that the majority of borrowers did not understand the contract financing because of a lack of socialization and the explanation of the Islamic financial institutions. The interests of the customer which is the realization of the use of the funds are in fact still present a distorted customer does not use the funds in accordance with the contract and agreement at the beginning due to lack of awareness and belief that yet either, so it is not the mandate of the Treaty that was agreed upon. Customer satisfaction means services that had been good clients, the Islamic finance institutions already apply Islamic morals and manners in serving. Economic understanding of Sharia Islamic financial institution clients in the area of Depok and simultaneous partial no effect significantly. This is because most borrowers only pay attention upon personal interest and the time of payment. Customer awareness towards the realization of the use of funds is also still very minimal. Well whether or not the service of Islamic financial institutions against the customer does not influence significantly to the smooth colectability.

PENDAHULUAN

Sejak tumbuhnya industri keuangan syariah di Indonesia, animo masyarakat di tanah air untuk menggunakan transaksi syariah meningkat cukup tajam. Dari tahun ke tahun permintaan atas pembiayaan syariah mengalami tren peningkatan yang cukup signifikan. Permintaan atas pembiayaan syariah ini juga bukan hanya dari umat muslim melainkan juga non muslim. Seperti juga halnya dengan Lembaga Keuangan Syariah yang menangani pembiayaan semakin pesat pertumbuhannya, keberadaannya saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pelaku usaha mikro karena dapat menjangkau masyarakat lapisan menengah bawah. Lembaga Keuangan Syariah yang menangani pembiayaan untuk para pelaku usaha mikro banyak ditemui saat ini ialah Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Secara umum, pembiayaan mikro ini telah dilakukan oleh institusi ekonomi dan keuangan syariah melalui tiga saluran. Pertama, melalui koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Tidak dapat dipungkiri bahwa peran institusi ini sangat signifikan sebagai ujung tombak pemberdayaan usaha mikro masyarakat. Pertumbuhannya pun sangat luar biasa, terutama dalam dua dekade terakhir. Bahkan beberapa BMT, menurut catatan Jaenal Effendi (2010), memiliki aset hingga puluhan dan ratusan milyar rupiah.

Meski demikian lembaga keuangan mikro syariah khususnya pada bagian pembiayaan syariah masih memiliki tantangan tersendiri yaitu lemahnya pemahaman para nasabah mengenai akad-akad pembiayaan syariah. Reputasi instansi syariah, alasan agama, prinsip syariah yang digunakan, keuntungan, pelayanan yang cepat dan efisien masih menjadi alasan para nasabah untuk menggunakan pelayanan pembiayaan syariah di lembaga pembiayaan syariah tanpa memahami akad-akad yang ditawarkan untuk pembiayaan tersebut. Secara garis besar, para nasabah memilih menggunakan pelayan pembiayaan di lembaga keuangan syariah hanya karena ekonomis dan agama. Sehingga pelaksanaan pembiayaan untuk usaha mikro kurang dapat di maksimalkan dan penggunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada nasabah/pelaku usaha kurang dapat pula di maksimalkan.

Oleh karena itu karena adanya katidakpahaman nasabah mengenai akad-akad pembiayaan dan skema pembiayaan syariah pada lembaga pembiayaan syariah, masih banyak kekeliruan yang terjadi dalam praktek pembiayaan syariah. 

TINJAUAN PUSTAKA
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
 
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998  tentang perbankan, pengertian BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Baitulmal wat Tamwil (BMT), atau disebut juga dengan “koperasi syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi pada skala mikro. Pembiayaan pada BMT terdiri dari :
1. Pembiayaan Modal Kerja
2. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Jual Beli

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerja sama,kekeluargaan, baik dan halal yang sangat terpuji dalam Islam. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok oranguntuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antaraanggota perkumpulan (Muhammad, 2007 ; 93).

Pembiayaan
Pembiyaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. (Veithzal Rivai dan H. Arvan Arifin, 2010:681).

Penggolongan Pembiayaan

1. Pembiayaan Lancar (collectibilitas I)
2. Pembiayaan Kurang Lancar (collectibilitas II)
3. Pembiayaan Diragukan (collectibilitas III)
4. Pembiayaan Macet (collectibilitas IV) 

Produk Penyaluran Dana

1. Prinsip Jual Beli, bentuk akadnya berupa:
 a. Murabahah
 b. Istishna
 c. Salam

2. Prinsip Kerja Sama Bagi Hasil, akadnya bisa berbentuk:
a. Mudharabah
b. Musyarakah

3. Prinsip Sewa-Menyewa (Ijarah), yaitu sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dalam pengertian sewa atas suatu barang ini terbagi atas dua bentuk, yaitu:
a. Sewa-menyewa murni (ijarah murni)
b. ijarah wa Iqtina’ atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al- Tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT 4. Qardh

Nasabah 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/7/PBI/2005 nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan.  
Kerangka pemikiran
Lembaga Keuangan Syariah :
1. Bank Pengkreditan Rakyat (BPRS) Al-Salaam Amal Salman
2. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Gema Pesona
 3. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Huwaiza
4. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
Nasabah                                                                                                          Kolektibilitas
Akad Pembiayaan
Kepentingan Nasabah
Kepuasan Nasabah

Hipotesis 
H1 : Akad Pembiayaan (x1) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y) H2 : Kepentingan nasabah (x2) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y)
H3 : Kepuasan Nasabah (x3) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y).

METODOLOGI PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok,  yaitu BPRS Al-Salaam Amal Salman berlokasi di Jl. Margonda Raya Beji Depok, BMT Huwaiza berlokasi di JL. Raya Parung Bingung No. 2 RT 02/RW

013 Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas Depok, BMT Al-Fauzien Gema Pesona, berlokasi di Gema Pesona Estate, Jl. Tole Iskandar No. 45 Sukmajaya Depok, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani, berlokasi di Jl. Akses UI no. 44, Kelapa Dua, Cimanggis Depok – 16951 Tlp. 021-7098 3911.

Secara umum, penelitian ini menggunakan sampel aksidental yang merupakan metode yang penentuan sampelnya  didasarkan secara kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. Pada BPRS Al-Salaam Amal Salman dan BMT Al-Fauzien Gema Pesona, menarik sampel berdasarkan kebetulan bertemu di lokasi BPRS tersebut yang cocok dijadikan sumber data. Pada KJKS Berkah Madani, sampel diperoleh berdasarkan rekomendasi dari pihak KJKS sehingga survey langsung kelokasi nasabah dan sebagian menarik sampel didasarkan yang ada pada KJKS. Pada BMT Huwaiza, sampel didasarkan pada nasabah yang berlokasi dekat dari BMT Huwaiza yang kebetulan nasabah berada pada pengajian saat itu.
Data penelitian ini adalah data kualitatif yang merupakan karakteristik dari nasabah BPRS, BMT, KJKS dan pemahaman nasabah mengenai ekonomi syariah, kepentingan, kepuasan nasabah  dan tingkat kolektabilitas. Penelitian ini juga menggunakan data primer yaitu penyebaran kuesioner, survey ke lokasi nasabah, serta wawancara langsung kepada nasabah.

PEMBAHASAN
1. Analisis deskriptif
Statistics
                        akad pembiayaan                    kepentingan nasabah   kepuasan nasabah
N Valid           40                                            40                                40
Missing            0                                              0                                  0
Mean               2.9500                                     4.0500                         4.3250
 Median           3.0000                                     4.0000                         4.0000
 Mode              3.00                                         4.00                             4.00
Std. Deviation .78283                                     .74936                         .61550
Variance          .613                                         .562                            .379
Range              3.00                                         2.00                             2.00
Minimum         1.00                                         3.00                             3.00
Maximum        4.00                                         5.00                             5.00
Sum                 118.00                                     162.00                         173.00
Hasil yang diperoleh dari analisis deskriptif, dapat dikatakan rata-rata pemahaman akad syariah pada nasabah masih sangat minim, dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai ekonomi syariah. Sebagian besar nasabah menggunakan dana pinjaman sesuai dengan akad, namun ada beberapa yang meyimpang dari akad yang telah disepakati. Nasabah tidak banyak menuntut kepada lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan syariah pun tidak memberikan sesuatu yang berlebih seperti memberikan hadiah-hadiah yang sifatnya terlalu memanjakan nasabah diluar dari kebutuhannya, ini berarti nasabah puas dengan system lembaga keuangan syariah yang sesuai syariah.

2. Uji Regresi Logistik 
a. Menilai Model Fit
Hosmer and Lemeshow Test
Step                 Chi-square                   Df                    Sig.
1                      7.112                           8                      .525
Besarnya nilai statistics Hosmer and Lemeshow’s Googness-of-fit Chi-square sebesar 7.112 dengan probabilitas signifikan 0.525 yang nilainya jauh lebih besar dari 0.05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model dapat diterima dan berarti model mampu memprediksi hasil nilai observasinya, dengan kata lain model layak digunakan dan dapat melakukan analisis selanjutnya.

b. Matrik Klasifikasi
Classification Tablea 
Observed                                                                     Predicted 
KOLEKTABILITAS Percentage Correct  TIDAK LANCAR   LANCAR
Step 1 KOLEKTABILITAS TIDAK LANCAR      0                                  2                      .0
LANCAR                   0                                 38                    100.0
Overall Percentage                                                                                                      95.0 
Hasil SPSS menunjukan bahwa pada kolom klasifikasi block 0 dan block 1 menunjukan hasil prediksi tingkat pengembalian lancar ada 38 dan tidak lancar 2, sehingga ketepatan klasifikasi adalah 95%. 
c. Menilai Keseluruhan Model Perbandingan Nilai -2LL awal dengan -2LL akhir
 -2 Likelihood (Step 0)  15.881
 -2 Likelihood (Step 1)  13.835

Pada angka -2 Log Likelihood, dimana pada awal (Block Number 0) angka -2 Log Likelihood adalah 15.881, sedangkan pada block number 1 angka -2 Log Likelihood adalah 13.835. Jadi, dikatakan mengalami penurunan . Menurut Ghozali (2011), Purbayu Budi Santoso dan Ashari (2005), penurunan ini dimana likelihood pada regresi binary menunjukan model regresi yang baik dan model telah fit dengan data.  
d. Koefisien Determinasi (Nagelkerke R Square)
Model Summary
Step                 -2 Log likelihood                    Cox & Snell R Square             Nagelkerke R Square
1                      13.835a                                   .050                                         .152
Sumber : Hasil Pengolahan SPSS versi 17

Dari tabel tersebut menunjukkan nilai Nagelkerke R Square sebesar 0.152 yang berarti variabilitas yang dapat dijelaskan variabel independen adalah sebesar 15% sedangkan sisanya 85% dijelaskan oleh variabel- variabel lain diluar penelitian.

e. Uji Hipotesis Secara Parsial (Variabel In The Equetion)
Variables in the Equation  
B         S.E.     Wald   Df        Sig.      Exp(B)
Step 1a            AKAD                      -.234    1.086   .046     1          .829     .791
KEPENTINGAN 1    .218     1.199   1.033   1          .310     3.381
KEPUASAN              1.270   1.421   .799     1          .371     3.561
Constant                      -6.240 7.928   .619    1          .431     .002
 a. Variable(s) entered on step 1: AKAD, KEPENTINGAN, KEPUASAN.

Dari pengujian persamaan regresi logistik, maka diperoleh model regersi logistic sebagai berikut :
Hasil pengujian hipotesis :   
Ln TL /1-TL = -6.240 – 0.234AP + 1.218KN + 1.270KPN + ε   

a. Akad Pembiayaan (H1)
Berdasarkan hasil uji analisis regresi logistik variabel akad pembiayaan menghasilkan nilai koefisien regresi sebesar -0,234 dengan tingkat signifikan sebesar 0,829. Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin rendah pemahaman ekonomi syariah pada nasabah lembaga keuangan syariah, maka tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan Hipotesis 1 ditolak.

b. Kepentingan Nasabah (H2)
Berdasarkan hasil uji analisis regresi logistic variabel kepentingan nasabah menghasilkan nilai koefisien regresi sebesar 1,218 dengan tingkat signifikan sebesar 0,310. Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin baik realisasi penggunaan dana pada nasabah terkait dengan kepentingan nasabah, maka akan semakin baik tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan Hipotesis 2 ditolak.

c. Kepuasan Nasabah (H3) Berdasarkan hasil uji analisis regresi logistic variabel akad pembiayaan menghasilkan nilai koefisien regresi sebesar 1,270 dengan tingkat signifikan sebesar 0,371. Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin nasabah lembaga keuangan syariah memahami syariah dengan baik, maka nasabah tidak akan menuntut banyak untuk kepentingannya sehingga nasabah merasa puas dengan pelayanan lembaga keuangan syariah yang sesuai syariah dan diharapakan dapat meningkatkan tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan Hipotesis 3 ditolak.

f. Uji Hipotesis Secara Simultan (Omnibus Tests Of Model Coefficients)
Omnibus Tests of Model Coefficients 
Chi-square                               Df                                Sig.
Step 1              Step                2.046                                       3                                  .563
Block               2.046                                       3                                  .563
Model              2.046                                       3                                  .563 

Dari tabel di atas, di peroleh signifikansi sebesar 0.563  angka 0.563 ini jauh > 0.05, maka Ho di terima dan Ha ditolak. Hal ini berarti adanya akad pembiayaan, kepentingan nasabah, dan kepuasan nasabah secara simultan terbukti tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kolektabilitas.

PENUTUP
Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman ekonomi syariah pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok dan pengaruh pemahaman ekonomi syariah khususnya dalam skema pembiayaan syariah terhadap kolektabilitas pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok baik secara parsial maupun simultan. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Secara umum nasabah lembaga keuangan syariah belum memahami ekonomi syariah khususnya pada skema pembiayaan syariah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan syariah kepada nasabahnya dalam hal ketentuan-ketentuan syariah yang berkaitan dengan akad pembiayaan, kepentingan nasabah maupun kepuasan nasabah.

2. Secara parsial variabel independen yaitu akad pembiayaan, kepentingan nasabah, dan kepuasan nasabah tidak berpengaruh secara signigikan terhadap kolektabilitas. Sebagian besar nasabah hanya memperhatikan pada kepentingan pribadi dan waktu pembayaran.

3. Secara simultan variabel independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kolektabilitas. Hal ini dikarenakan nasabah belum menganggap akad pembiayaan merupakan hal penting untuk melakukan transaksi, kesadaran akan amanah terhadap perjanjian masih minim, dan kepuasan nasabah terhadap pelayanan pihak lembaga keuangan syariah yang sudah baik juga bukan hal yang mempengaruhi kelancaran kolektabilitas. Pada dasarnya pemahaman syariah adalah sangat penting dalam setiap transaksi. Dalam hal ini belum ada upaya dari lembaga keuangan syariah tersebut untuk mensosialisasikan atau mengadakan event untuk mensosialisasikan ekonomi syariah kepada masyarakat.

Saran
Saran yang diajukan penulis adalah sebagai berikut:

 1. Bagi pihak lemga keuangan syariah di wilayah Depok, hendaknya lebih menjelaskan mengenai akad syariah kepada nasabah agar skema pembiayaan syariah dapat berjalan sesuai dengan syariah. Realisasi penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah juga dapat di gunakan sesuai dengan ketentuan akad yang digunakan. Pentingnya pendampingan dari pihak lembaga keuangan syariah untuk mensosialisasikan mengenai syariah agar nasabah dapat memahami akad pembiayaan yang kemudian realisasi penggunaan dananya juga dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.

2. Bagi masyarakat umum khususnya pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok yang  melakukan pembiayaan syariah di lembaga keuangan syariah tersebut harus lebih memahami akad yang digunakan, karena akad adalah bagian penting dalam transaksi syariah, kepentingan terkait dengan pendampingan dari LKS dan kesadaran dalam realisasi penggunaan dana yang seharusnya dipergunakan untuk hal yang sesuai dengan kesepakatan, sehingga tidak ada lagi pengembalian dana menunggak.

3. Bagi peneliti dan kalangan akademis, Penelitian ini hanya menggunakan tiga variabel. Diharapkan penelitian selanjutnya dapat menambah variabel yang dapat mempengaruhi kolektabilitas, menambah jumlah sampel dan responden, sehingga penelitian dapat menghasilkan hasil penelitian yang optimal. 

Sumber Pustaka :



No comments:

Post a Comment