Friday, June 13, 2014

Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya "PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita"




Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya
     
Tulisan-2

Pada kesempatan kali ini saya akan membuat tugas Softskill Tulisan mengenai perusahaan yang sudah berdiri tetapi tidak mendaftarkan perusahaannya. Saya akan membahas mengenai bagaimana perusahaan itu berjalan, pengertiannya, kasus ketika perusahaan tidak mendaftarkan, penilaian saya, cara penyelesaian dan kesimpulan yang dapat di ambil.

1. Pengertian Perusahaan

Perusahaan apabila dilihat dari pengertiannya merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Perusahaan juga dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan.
            Berjalannya perusahaan dilihat dari unsur – unsur yang mendukung yaitu bersifat tetap, terus - menerus, terang – terangan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. 


2. Kasus yang pernah terjadi pada PT Aulia Mandiri yang saya ambil artikelnya dari website KoranSindonews.com

PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita

Keberadaan PT Aulia Mandiri, sebuah event organizer (EO) yang mencuat karena mengembalikan dana kelebihan tagihan Persiba Bantul ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) senilai Rp742 juta kini masih tanda tanya. KORAN SINDO YOGYAmencoba melakukan penelusuran, ternyata banyak yang tidak mengetahui keberadaannya. Ketika mencoba bertanya ke Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) DIY Edwin Ismedi Himna, ternyata PT Aulia tersebut tidak terdaftar menjadi anggota Asita.

Edwin mengungkapkan, kemungkinan PT tersebut bukan biro perjalanan atau EOyang mengurusi perjalanan. “Enggak ada dalam daftar anggota kami yang bernama PT Aulia Mandiri,” kata Edwin ketika dihubungi, kemarin. Asita memiliki sekitar 150- an anggota biro perjalanan. Biro yang terdaftar di Asita menurutnya mempunyai identitas usaha yang jelas. Misalnya alamat tempat usaha, fasilitas atau layanan yang dimiliki, berbadan hukum yang jelas, serta jelas siapa pemiliknya.

“Anggota Asita pasti berbadan hukum yang jelas,” katanya. Saat dicek ke operator Telkom, penyedia layanan informasi tersebut juga mengatakan tidak ada nomor atas nama PT Aulia Mandiri. Ditemui terpisah, sekretaris Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mendesak agar kejaksaan memanggil Inspektorat agar mengklarifikasi keberadaan PT Aulia Mandiri tersebut.

“Harusnya diklarifikasi, kongkalikong itu mungkin saja terjadi,” ucap Rino. Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat ditanya keberadaan perusahaan rekanan Persiba itu kerap mengaku lupa. Namun ia mengklaim perusahaan itu cukup bonafide dan bukan perusahaan kacangan. “Saya lupa alamatnya mana. Perusahaannya cukup besar, menengah ke atas lah.

Jadi langganan orang-orang kaya, wong bentuknya saja PT bukan CV,” kata Bambang ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Inspektorat menyebut PT Aulia Mandiri perusahaan jasa perjalanan itu telah mengembalikan dana hibah APBD 2011 senilai Rp741 juta ke Persiba lalu dikembalikan kas daerah lantaran kelebihan menagih pembayaran jasa perjalanan ke Persiba.

3. Penilaian saya terhadap kasus ini

1. PT. Aulia Mandiri jelas merupakan perusahaan yang illegal dan tidak memiliki badan hukum. Dilihat dari ketika sang karyawan perusahaan Asita mengatakan tidak ada dalam daftar catatan perusahaan Asita.

2. Asita dalam hal ini bisa tersangkut kasus dalam melakukan pengilegalan perusahaan kedalam daftar catatannya. Asita bisa membawa nama buruk bagi lingkungannya.

3. PT Aulia Mandiri ketika akan mengembalikan dana hibahnya harus mempunyai badan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerugian.

4. Penyelesaian masalah

Menurut saya dalam hal ini Asita harus lebih berhati – hati dalam kepengurusan dana hibah dari perusahaan lain. Peusahaan yang ingin mengembalikan dana hibahnya dilihat dulu dari mana perusahaan berasal. Asita juga harus menetapkan hukum seperti  ada beberapa pertimbangan yang bisa menjadi dasar untuk menahan tersangka, seperti ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. “Ini sudah diatur dalam KUHAP,”

Perusahan – perusahaan yang ada sekarang ini telah menjadi polemik saat seseorang ingin bekerja. Dimana perusahaan yang kita ingin tempati tidak berbadan hukum. Hal inilah yang tidak dapat di pungkiri bahwa dalam memilih perusahaan harus berhati – hati.

5. Kesimpulan yang dapat diambil

Bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan harus diusut tuntas sampai perusahaan tersebut tidak ingin lagi berbuat aneh terhadap perusahaan lain. Seperti PT Aulia Mandiri yang tidak memiliki badan hukum dan membiarkan Asita telah menggelapkan dana hibah. Demikianlah tulisan yang saya buat. Semoga kita dapat belajar dari kasus perusahaan ini. Apabila ada kata – kata yang kurang berkenan mohon maaf dan saya mengucapkan terima kasih.

6. Sumber





Thursday, June 12, 2014

Tugas 3 _ Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit

Tugas 3 _ AHDE

Rumah sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan. Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus, dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya. Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .

Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini butuh bantuan

Sindonews.com - Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Elda tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.

Kaki yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya, tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih dan menangis menahan sakit.

Luka membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus kekurangan.

Penderitaan itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.

Karena terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan alternatif untuk putrinya.
Orang tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).

Kini kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga terlihat warna putih tulang.
Jangankan untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal bersama 14 orang sanak saudaranya.

Selain orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya.  Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya itu.

Firdaus memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk. "Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.

"Yang paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya, juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan," tambahnya.

1. Penilaian menurut Saya :

·         Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.

·         Sisi Pasien :
              Dalam hal ini pasien bisa memberikan bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi kejadian yang buruk dari rumah sakit.

2. Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

            Yaitu lembaga yang menerima pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik, kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.

3. Hukum – Hukum yang mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :

     1.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"

    2.      SK Dirjen tentang  sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.

   3.      UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.

4. Kesimpulan yang dapat diambil :

Antara pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi, obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang mampu.

5. Sumber :

Thursday, May 8, 2014

TUGAS-2_CSR

CSR ( Corporate Social Responsibility )

Nama   : Darel Akhir Syawal
Kelas   : 2EB02
NPM   : 21212717
Tugas   :  #Softskill - Aspek Hukum dalam Ekonomi



1. Pengertian CSR

Suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dimana CSR sangat berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

2. Bentuk tanggung jawab dari CSR

Mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

3. Manfaat dari CSR

CSR mempunyai beberapa manfaat, yaitu :


A. Manfaat untuk Masyarakat

1. Sangat berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.

2. Di dalam pengembangan, kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.

3. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

B. Manfaat bagi Perusahaan

1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
3. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
4. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
5. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
6. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
7. Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.


4. Contoh dari CSR

Didalam kesempatan kali ini saya akan memberikan contoh pada Perusahaan PLN :

Perusahaan PLN

1. Struktur Organisasi

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

2. Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya :

A. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.

B. Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.

C. Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.

D. Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

3. Pelaksanaan Program

1. Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

A. Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

B. Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :

1.Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.

2. Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.

3. Bantuan perbaikan sarana ibadah.

4. Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia

5. Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:

- Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera


2. Program Desa Mandiri Energi

A. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)

PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.

Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni :

- Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
- Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
- Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
- Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
- Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
- Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
- Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
- Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
- PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

B. Pembangkit listrik biogas

Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

C. Pendidikan dan penyuluhan
                                                                             
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

D. Pelestarian alam, termasuk penghijauan

Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. Program Pengembangan Masyarakat

1. Program Kemitraan (PK)

Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.

Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:

Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;

Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

4. Program Bina Lingkungan

Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

Pendapat saya mengenai CSR :

            Menurut saya dengan adanya CSR ( Corporate Social Responsibility ) ini bisa membuat sebuah lembaga atau perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota, karyawan terutama konsumen dan masyarakat. CSR juga membuat lingkungan perusahaan menjadi lebih displin dan menegaskan tindakan yang akan diambil oleh instasi terkait. Dengan demikian CSR disetiap perusahaan bukanlah hanya sebagian dari aturan saja melainkan menjadi pedoman menjadi lembaga atau perusahaan yang baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan terutama di bidang sosial. CSR juga harus bisa meningkatkan sumber daya yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

Kesimpulan yang dapat diambil :

            CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sekitar. Mengajarkan bagaimana perusahaan itu bisa bertanggung jawab dengan kegiataannya, mensejahterakan kehidupan manusia, beretika yang baik dalam bertindak, dan tidak merugikan pihak manapun. Dampak positifnya yaitu membuat perusahaan menjadi lebih meningkatkan mutu dan kualitas sehingga berperan baik. Sedangkan dampak negatifnya membuat sebuah perusahaan tidak memperdulikan rakyatnya sehingga melakukan tindakan yang sangat merugikan.

Daftar Pustaka :


Friday, April 11, 2014

Tugas1_Aspek hukum dalam ekonomi

Nama             :           Darel Akhir Syawal
Kelas              :           2EB02
NPM              :           21212717
Mata Kuliah    :           #Softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi


 HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia

Dalam kesempatan kali ini saya akan membuat tugas softskill – Aspek Hukum dalam Ekonomi mengenai HAKI dalam industri kreatif di Indonesia. Sebelumnya kita akan membahas apa itu HAKI ?

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah hak yang mencakup kreatifitas, hasil ciptaan sendiri, buah pikiran seseorang yang diberikan atas hasil usahanya. Hak ini pertama kalinya digunakan tahun 1790. Objek yang diatur dalam HAKI itu sendiri ialah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

HAKI di indonesia sendiri peraturan perundang – undangannya telah ada sejak tahun 1844. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no J.S 5/41/4.

Sejarah Munculnya HAKI

Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU NO. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.

Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34).

19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman. Hingga sekarang HAKI tetap digunakan di Indonesia.

Didalam Ruang Lingkup HAKI memliki beberapa ruang lingkup antara lain :

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Didalam HAKI sendiri memiliki sifat teritorial yang artinya pendaftaran atau penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing – masing yurisdiksi bersangkutan.

Industri kreatif sendiri memiliki pengertian industri yang berlandaskan baakat, keterampilan dan kreativitas yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).

Berikut artikel yang saya ambil dari website kementerian perindustrian di Indonesia :

Artikel HAKI dalam Industri kreatif di Indonesia:

Industri Kreatif Butuh Dukungan Permodalan

JAKARTA - Pengembangan industri kreatif nasional butuh sokongan banyak pihak, terutama perbankan, guna mendukung permodalan untuk pengembangan usaha. Saat ini banyak industri kreatif yang belum memenuhi persyaratan perbankan, terutama dari segi jaminan.

"Karena itu, saya sudah melapor kepada Presiden untuk industri kreatif ini mesti bicara dengan Bank Indonesia agar diberi perlakuan khusus. Kalau ikut kriteria perbankan, sulit sekali," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela pameran Inacraft 2013 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin.
Hidayat mengatakan, dukungan bagi industri kreatif dibutuhkan agar potensi industri ini dapat dimaksimalkan sebagai penggerak perekonomian nasional. Dia mencontohkan industri kreatif di Korea Selatan dan Inggris yang menjadi salah satu penopang ekspor terbesar. Menurut dia, hak atas kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten dari industri kreatif juga belum semua bisa dilindungi.

Karena itu, Kementerian Perindustrian turut membantu pengembangan IKM dengan pendaftaran merek. "Desain merek yang laku bisa didaftarkan di Kemenperin. Namun, yang jadi masalah karakter industri kecil ini, kalau industri kreatif yang diciptakan itu ditiru, mereka tidak marah. Dia tidak mau dilindungi dari segi hukum," tuturnya.

Terkait Inacraft 2013, Hidayat menilai pameran itu cermin kekuatan industri kreatif Indonesia karena diikuti sekitar 1.650 usaha kecil menengah (UKM) dari seluruh Indonesia yang hampir semua telah melakukan ekspor.

Para peserta pameran itu menempati 1.218 stan di area seluas 24.080 meter persegi. Penyelenggaraan mencatat, jumlah peserta individu meningkat hingga 747 stan, dinas sebanyak 285 stan, BUMN 183 stan, dan peserta dari luar negeri 3 stan. "Ini kekuatan Indonesia yang dicerminkan dari Inacraft ini," kata Hidayat.
Sebelumnya Wakil Presiden Boediono mengatakan, tingginya minat pasar internasional terhadap kerajinan produksi UKM Indonesia menjadi keuntungan tersendiri pada perdagangan bebas. "Semakin berkembangnya kerajinan UKM mendorong kreativitas para UKM terus berkembang," ujar Boediono. Boediono juga berharap Inacraft 2013 dapat mengangkat derajat produk-produk yang dibuat UKM. Produk-produk yang ditawarkan juga akan semakin inovatif.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Kerajinan Indonesia (Asephi) Rudi Lengkong menargetkan transaksi dagang dalam acara pameran hasil kerajinan Inacraft 2013 meningkat 7,5% menjadi Rp203 miliar dibanding tahun lalu Rp193 miliar.

"Target ini rinciannya Rp88 miliar hasil kontak bisnis dan Rp115 miliar lebih dari penjualan ritel," kata Rudi. Menurut Rudi, ada sekitar 650 pembeli luar negeri yang telah menyatakan akan datang di antaranya Malaysia, Singapura, Timur Tengah, Thailand, Sri Lanka, dan Australia.

Penyelesaian Masalah :

Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan melihat Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan 14 (empat belas) sektor ekonomi kreatif. Dimana penyelesaian masalah ini merupakan hal yang paling efektif untuk membantu permodalan dalam HAKI. Selain itu pertumbuhan industri kreatif perlu ditopang dengan 6 pilar yaitu sumber daya insani, industri, teknologi, sumber daya, institusi dan lembaga pembiayaan. Penyelesaian masalah ini harus dengan kesabaran dan butuh proses yang sangat lama untuk mencapai permodalan yang baik HAKI dalam industri kreatif.          

Kesimpulan :

Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah bahwa HAKI harus terjamin haknya agar imajinasi, kreatifitas, pola pemikiran, hasil cipta tidak bisa ditiru oleh orang lain. Dalam hal ini kita sebagai penerus bangsa harus bisa meningkatkan mutu kerja dalam industri kreatif dan membuat hal yang baru untuk generasi penerus bangsa berikutnya.

Sumber :

3. http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/kemenperin-dorong-pengembangan-industri-kreatif/37615