Thursday, June 12, 2014

Tugas 3 _ Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit

Tugas 3 _ AHDE

Rumah sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan. Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus, dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya. Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .

Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini butuh bantuan

Sindonews.com - Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Elda tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.

Kaki yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya, tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih dan menangis menahan sakit.

Luka membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus kekurangan.

Penderitaan itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.

Karena terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan alternatif untuk putrinya.
Orang tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).

Kini kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga terlihat warna putih tulang.
Jangankan untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal bersama 14 orang sanak saudaranya.

Selain orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya.  Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya itu.

Firdaus memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk. "Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.

"Yang paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya, juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan," tambahnya.

1. Penilaian menurut Saya :

·         Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.

·         Sisi Pasien :
              Dalam hal ini pasien bisa memberikan bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi kejadian yang buruk dari rumah sakit.

2. Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

            Yaitu lembaga yang menerima pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik, kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.

3. Hukum – Hukum yang mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :

     1.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"

    2.      SK Dirjen tentang  sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.

   3.      UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.

4. Kesimpulan yang dapat diambil :

Antara pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi, obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang mampu.

5. Sumber :

No comments:

Post a Comment