Friday, June 13, 2014

Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya "PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita"




Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya
     
Tulisan-2

Pada kesempatan kali ini saya akan membuat tugas Softskill Tulisan mengenai perusahaan yang sudah berdiri tetapi tidak mendaftarkan perusahaannya. Saya akan membahas mengenai bagaimana perusahaan itu berjalan, pengertiannya, kasus ketika perusahaan tidak mendaftarkan, penilaian saya, cara penyelesaian dan kesimpulan yang dapat di ambil.

1. Pengertian Perusahaan

Perusahaan apabila dilihat dari pengertiannya merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Perusahaan juga dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan.
            Berjalannya perusahaan dilihat dari unsur – unsur yang mendukung yaitu bersifat tetap, terus - menerus, terang – terangan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. 


2. Kasus yang pernah terjadi pada PT Aulia Mandiri yang saya ambil artikelnya dari website KoranSindonews.com

PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita

Keberadaan PT Aulia Mandiri, sebuah event organizer (EO) yang mencuat karena mengembalikan dana kelebihan tagihan Persiba Bantul ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) senilai Rp742 juta kini masih tanda tanya. KORAN SINDO YOGYAmencoba melakukan penelusuran, ternyata banyak yang tidak mengetahui keberadaannya. Ketika mencoba bertanya ke Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) DIY Edwin Ismedi Himna, ternyata PT Aulia tersebut tidak terdaftar menjadi anggota Asita.

Edwin mengungkapkan, kemungkinan PT tersebut bukan biro perjalanan atau EOyang mengurusi perjalanan. “Enggak ada dalam daftar anggota kami yang bernama PT Aulia Mandiri,” kata Edwin ketika dihubungi, kemarin. Asita memiliki sekitar 150- an anggota biro perjalanan. Biro yang terdaftar di Asita menurutnya mempunyai identitas usaha yang jelas. Misalnya alamat tempat usaha, fasilitas atau layanan yang dimiliki, berbadan hukum yang jelas, serta jelas siapa pemiliknya.

“Anggota Asita pasti berbadan hukum yang jelas,” katanya. Saat dicek ke operator Telkom, penyedia layanan informasi tersebut juga mengatakan tidak ada nomor atas nama PT Aulia Mandiri. Ditemui terpisah, sekretaris Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mendesak agar kejaksaan memanggil Inspektorat agar mengklarifikasi keberadaan PT Aulia Mandiri tersebut.

“Harusnya diklarifikasi, kongkalikong itu mungkin saja terjadi,” ucap Rino. Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat ditanya keberadaan perusahaan rekanan Persiba itu kerap mengaku lupa. Namun ia mengklaim perusahaan itu cukup bonafide dan bukan perusahaan kacangan. “Saya lupa alamatnya mana. Perusahaannya cukup besar, menengah ke atas lah.

Jadi langganan orang-orang kaya, wong bentuknya saja PT bukan CV,” kata Bambang ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Inspektorat menyebut PT Aulia Mandiri perusahaan jasa perjalanan itu telah mengembalikan dana hibah APBD 2011 senilai Rp741 juta ke Persiba lalu dikembalikan kas daerah lantaran kelebihan menagih pembayaran jasa perjalanan ke Persiba.

3. Penilaian saya terhadap kasus ini

1. PT. Aulia Mandiri jelas merupakan perusahaan yang illegal dan tidak memiliki badan hukum. Dilihat dari ketika sang karyawan perusahaan Asita mengatakan tidak ada dalam daftar catatan perusahaan Asita.

2. Asita dalam hal ini bisa tersangkut kasus dalam melakukan pengilegalan perusahaan kedalam daftar catatannya. Asita bisa membawa nama buruk bagi lingkungannya.

3. PT Aulia Mandiri ketika akan mengembalikan dana hibahnya harus mempunyai badan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerugian.

4. Penyelesaian masalah

Menurut saya dalam hal ini Asita harus lebih berhati – hati dalam kepengurusan dana hibah dari perusahaan lain. Peusahaan yang ingin mengembalikan dana hibahnya dilihat dulu dari mana perusahaan berasal. Asita juga harus menetapkan hukum seperti  ada beberapa pertimbangan yang bisa menjadi dasar untuk menahan tersangka, seperti ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. “Ini sudah diatur dalam KUHAP,”

Perusahan – perusahaan yang ada sekarang ini telah menjadi polemik saat seseorang ingin bekerja. Dimana perusahaan yang kita ingin tempati tidak berbadan hukum. Hal inilah yang tidak dapat di pungkiri bahwa dalam memilih perusahaan harus berhati – hati.

5. Kesimpulan yang dapat diambil

Bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan harus diusut tuntas sampai perusahaan tersebut tidak ingin lagi berbuat aneh terhadap perusahaan lain. Seperti PT Aulia Mandiri yang tidak memiliki badan hukum dan membiarkan Asita telah menggelapkan dana hibah. Demikianlah tulisan yang saya buat. Semoga kita dapat belajar dari kasus perusahaan ini. Apabila ada kata – kata yang kurang berkenan mohon maaf dan saya mengucapkan terima kasih.

6. Sumber





No comments:

Post a Comment