Wednesday, November 19, 2014

Materi ke 4 Karangan Ilmiah, Non-ilmiah dan Tidak Ilmiah

Nama     :         Darel Akhir Syawal
Kelas     :         3EB02
NPM     :         21212717
Bahasa Indonesia 2#

Materi ke 4
Karangan Ilmiah, Non-ilmiah dan Tidak Ilmiah

1. Pengertian Karangan Ilmiah

laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

2. Macam, sifat dan bentuk karangan

·         Sifat Karya Ilmiah

1. lugas dan tidak emosional
Mempunyai satu arti, sehingga tidak ada tafsiran sendiri-sendiri (interprestasi yang lain).

2. Logis
Disusun berdasarkan urutan yang konsisten

3. Efektif
Satu kebulatan pikiran, ada penekanan dan pengembagan.

4. efisien
Hanya mempergunakan kata atau kalimat yang penting dan mudah dipahami

5. ditulis dengan bahasa Indonesia yang baku.

·         Macam dan bentuk Karya Ilmiah

1. Makalah adalah karya tulis ilmiah yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif. makalah menyajikan masalah dengan melalui proses berpikir deduktif atau induktif.

2. Kertas kerja seperti halnya makalah, adalah juga karya tulis ilmiah yang menyajikan sesuatu berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif. Analisis dalam kertas kerja lebih mendalam daripada analisis dalam makalah.

3. Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta empiris-objektif, baik bedasarkan penelitian langsung (obsevasi lapangan, atau percobaan di laboratorium), juga diperlukan sumbangan material berupa temuan baru dalam segi tata kerja, dalil-dalil, atau hukum tertentu tentang salah satu aspek atau lebih dibidang spesialisasinya.

4. Tesis adalah karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dibandingkan dengan skripsi. Tesis mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh dari penelitian sendiri.

5. Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta yang sahih (valid) dengan analisis yang terinci). Disertasi ini berisi suatu temuan penulis sendiri, yang berupa temuan orisinal. Jika temuan orisinal ini dapat dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan penguji, penulisnya berhak menyandang gelar doktor (S3).

3. Ciri – ciri karangan ilmiah

Dalam karya ilimah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu:

a)      Struktur sajian
b)     Komponen dan substansi
c)      Sikap penulis
d)     Penggunaan bahasa

4. Ciri – ciri karangan non ilmiah

1.     Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
2.    Fakta yang disimpulkan subyektif.
3.    Gaya bahasa konotatif dan populer.
4.    Tidak memuat hipotesis.
5.    Penyajian dibarengi dengan sejarah.
6.    Bersifat imajinatif.
7.    Situasi didramatisir.
8.    Bersifat persuasif.
9.    Tanpa dukungan bukti.

5. Ciri – ciri karangan ilmiah populer

1.     Ditulis berdasarkan fakta pribadi;
2.    Fakta yang disimpulkan subjektif;
3.    Gaya bahasa formal dan popular;
4.    Mementingkan diri penulis;
5.    Melebih-lebihkan sesuatu;
6.    Usulan-usulan bersifat argumentative; dan Bersifat persuasive

Sumber :



Materi 2 dan 3 Berpikir Induktif dan Deduktif

Nama                  :         Darel Akhir Syawal
NPM                   :         21212717
Kelas                   :         3EB02
Mata Kuliah         :         Bahasa Indonesia 2#

Materi 2 dan 3
Berpikir Induktif dan Deduktif

Berikut ini adalah penjelasan materi induktif dan deduktif, dengan hal - hal sebagai berikut :

1.   Metode induktif

Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.

Contoh paragraf Induktif:

Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat seperti brigdens, shafel muter, salsa (dan Kripton), free dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

Contoh generalisasi:

Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

2.  Metode deduktif

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Contoh:

Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.



PERBEDAAN ANTARA DEDUKTIF DENGAN INDUKTIF 


    Teori normatif (normative theory) menggunakan pertimbangan nilai (value judgement) yang berisi satu atau lebih premis menjelaskan cara yang seharusnya ditempuh. Sebagai contoh, premis yang menyatakan bahwa laporan akuntansi (accounting reports) seharusnya didasarkan kepada pengukuran nilai aset bersih yang bisa direalisasi (net realizable value measurements of assets) merupakan premis dari teori normatif. Sebaliknya, teori deskriptif (descriptive theory) berupaya untuk menemukan hubungan yang sebenarnya terjadi. Meskipun terdapat pengecualian, sistem deduktif umumnya bersifat normatif dan pendekatan induktif umumnya berupaya untuk bersifat deskriptif. Hal ini karena metode deduktif pada dasarnya merupakan sistem yang tertutup dan nonempiris yang kesimpulannya secara ketat didasarkan kepada premis. Sebaliknya, karena berupaya untuk menemukan hubungan empiris, pendekatan induktif bersifat deskriptif.


    Salah satu pertanyaan yang menarik adalah apakah temuan riset empiris dapat bebas nilai (value-free) atau netral karena pertimbangan nilai sesungguhnya mendasari bentuk dan isi riset tersebut. Meskipun riset empiris berupaya untuk deskriptif, penelitinya tidak mungkin sepenuhnya bersikap netral dengan dipilihnya suatu permasalahan yang akan diteliti dan dirumuskannya definisi konsep yang terkait dengan permasalahan tersebut. Perbedaan yang lebih mencolok antara sistem deduktif dan induktif adalah: kandungan atau isi (contents) teori deduktif kadang bersifat global (makro) sedangkan teori induktif umumnya bersifat partikularistik (mikro). Oleh karena premis sistem deduktif bersifat total dan menyeluruh maka kesimpulannya pasti bersifat global. Sistem induktif, karena didasarkan kepada fenomena empiris umumnya hanya berfokus kepada sebagian kecil dari fenomena tersebut yang relevan dengan permasalahan yang diamatinya.

      Meskipun pembedaan antara sistem deduktif dan induktif bermanfaat untuk maksud pengajaran, dalam praktek riset pembedaan ini seringkali tidak berlaku. Dengan kata lain, keduanya bukanlah pendekatan yang saling bersaing tetapi saling melengkapi (complementary) dan seringkali digunakan secara bersama. Metode induktif bisa digunakan untuk menilai ketepatan (appropriateness) premis yang pada mulanya digunakan dalam suatu sistem deduktif.
Proses riset sendiri tidak selalu mengikuti suatu pola yang pasti.

     Para peneliti seringkali bekerja secara terbalik dari kesimpulan penelitian lainnya dengan mengembangkan hipotesis baru yang tampaknya cocok dengan data yang tersedia. Dalam konteks akuntansi, riset induktif bisa membantu memperjelas hubungan dan fenomena yang ada dalam lingkungan bisnis yang mendasari praktek akuntansi. Riset induktif tersebut pada gilirannya akan bermanfaat dalam proses pembuatan kebijakan yang biasanya mengandalkan penalaran deduktif dalam menentukan aturan yang akan diberlakukan.

Demikianlah materi yang saya buat, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih :)

Sumber Materi :

Tuesday, September 30, 2014

Tugas-1 Penalaran

Kesalahan siswa SD dalam 6 x 4 bisa mempengaruhi masa depan ?



Nama             :         Darel Akhir Syawal
Kelas              :         3EB02
Mata Kuliah    :         Softskill #Bahasa Indonesia 2


Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ucapkan puji syukur atas nikmat dan rahmat yang diberikan oleh Allah SWT dapat diberikan kesempatan untuk menulis tugas softskill Bahasa Indonesia 2 di semester 5 ini mengenai materi penalaran. Penalaran menurut pendapat saya adalah pemikiran berupa ide, imajinasi, strategi yang sangat tinggi didasarkan oleh data, fakta, dan pengujian.

Dalam hal ini saya tema yang saya buat berkaitan dengan pengertian dari seorang ahli bernama Suriasumantri (2001:42) yang mengemukakan secara singkat bahwa penalaran adalah suatu aktivitas berpikir dalam pengambilan suatu simpulan yang berupa pengetahuan. Hal ini berkitan tema bagaimana pemecahan suatu persoalan matematika dibuktikan dengan fakta dan data sebuah pengetahuan.

Ciri penalaran dalam tema ini ialah menghasilkan kesimpulan berupa pengetahuan, keputusan dan sikap yang baru.

Didalam penalaran sendiri terdapat 2 metode yaitu metode induktif dan deduktif. Metode induktif ialah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Sedangkan metode deduktif ialah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Dalam tema ini saya mengambil metode induktif karena bertolak dari sebuah pengetahuan khusus ke umum. Apakah hanya dengan sebuah ilmu yang begitu mudah dapat menjanjikan kesukesan dan dapat diambil sebuah kesimpulan.

Materi penalaran ini saya akan membuat tulisan terkait masalah 6 x 4 yang dibuat siswa SD sehingga nilai ulangannya jelek. 4 x 6 atau 6 x 4 ?, hal ini membuat kita bertanya – tanya apakah ini beda ?. Kita pasti yakin bahwa hal ini sama. Jika kita ingat ketika SD diajarkan ini hasilnya pasti sama, yaitu 24. Ternyata hal ini sangatlah berbeda.

Didasarkan pada Fakta berita : yang saya dapatkan dari Koran Seputar Indonesia, Minggu, 28 September 2014 . Berita itu mengabarkan bahwa terdapat Siswa SD di Jawa Tengah yang menuliskan 6 x 4 disalahkan oleh gurunya sehingga ulangannya mendapat nilai 20. Ketika itu sang kakak langsung membuat tweet di twitter bahwa dia sangat kesal mengapa hal tersebut disalahkan. Padahal hasilnyapun sama dengan 24. Saya justru bingung dengan hal tersebut padahal hasilnya sama dengan 24. Sejak dari kecil hanya mengetahui bahwa penulisan 4 x 6 atau 6 x 4 sama saja.

Ternyata terdapat data : dari Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin yang menyatakan bahwa jawaban soal itu hanya satu yaitu 6 x 4 = 24 bukan 4 x 6 = 24. Cara pengujian data : Hal ini dianalogikan dengan pada ahmad dan ali harus memindahkan bata yang jumlahnya sama yaitu 24. Karena ahmad lebih kuat, ia membawa 6 bata sebanyak 4 kali. Secara matematika, ini dapat ditulis dengan 4 x 6. Berbeda dengan ahmad, ali yang tubuhnya lebih kecil hanya mampu membawa 4 bata sebanyak 6 kali sehingga penulisannya

Data yang lain menyebutkan bahwa : Ivan Pranoto guru besar matematika ITB Iwan Pranoto berpendapat bahwa 4 x 6 atau 6 x 4 sama saja. Dia juga mengatakan di twitter bahwa itu ilmu alam bukan matematikanya. Di ilmu alam, kita mengamati alam, lalu berteori. Di matematika, kita berteori dan bernalar dengannya, menjelajahi berbagai inferensinya. Dalam ilmu alam, bila teori berbeda dengan kenyataan, maka teori gugur.

Dengan data – data di atas yang ingin saya mempertanyakan disini, apakah ini mempengaruhi masa depan ?. Kesuksesan seseorang itu bukan terlihat dari bagaimana hasil yang didapat di sekolah tapi bagaimana dia menjadi dirinya sendiri dan beradaptasi dengan orang lain. Jika dilihat pada zaman sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang ada, tidak dipungkiri bahwa kesuksesan tidak harus dengan nilai bagus. Permasalahan 4 x 6 atau 6 x 4 hanya sebagian kecil masalah dalam sebuah akademis di pendidikan.

Justru kesuksesan seseorang didapat dari pengalaman, proses kehidupan yang dia dapati, relasi dengan orang lain, pintar – pintar dalam memilih sesuatu dan selalu optimis. Ilmu yang akan diterapkan dalam kehidupan di masa depan atau sangat bekerja nanti hanyalah sebagian kecil dipakai, selebihnya bagaimana kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pengangguran tahun ini masih begitu banyak walaupun sudah menurun dalam angka Jumlah pengangguran pada tahun 2014 diprediksikan menjadi 7, 24 juta orang (6,03%). Jumlah ini lebih rendah dibanding jumlah pengangguran terbuka saat ini yang berjumlah 7,39 juta orang (6,25%) (BPS, Sakernas Agustus 2013).Sedangkan Kesempatan kerja yang tercipta tahun depan diperkirakan sebanyak 1,87 juta orang yang disediakan oleh 9 sektor lapangan usaha sehingga diharapkan penyerapan pengangguran semakin tinggi. Dan kita bertugas untuk bisa lebih meminimalisasi angka pengangguran menjadi lebih sedikit dengan terus berusaha.

Masalah 4 x 6 atau 6 x 4 mungkin hanya sebagian masalah dalam pendidikan kurikulum yang ada pada sekolah dasar tersebut. Apakah sudah pantas diajarkan dalam anak kelas 2 SD. Hal ini juga tidak perlu dikhawatirkan oleh anak – anak SD lain. Permasalahan ini akan lebih baik jika para orang tua lebih mengajarkan anaknya ketika akan belajar. Karena tanpa pengawasan orang tua anak – anak akan malas dan akan meninggalkan pekerjaan rumahnya. Bukan berarti dalam hal ini bermain tidak diperbolehkan, akan tetapi bisa menyeimbangkan antara waktu bermain dan belajar.

Kesimpulan yang dapat saya ambil :
1. Masalah 4 x 6 atau 6 x 4 tidak perlu terlalu diramaikan karena tidak mendukung seseorang dalam meraih kesuksesan.

2. Peran orang tua disini sangat penting untuk membimbing semangat anaknya untuk terus belajar dan berdoa.

3. Selalu mengambil pelajaran dalam setiap kali membuat kesalahan

4. Kurikulum didalam anak SD tersebut hendaknya dirubah, karena pemahaman mengenai pelajaran tersebut belum cocok dalam anak kelas 2 SD.

5. Walupun sistem kurikulum pendidikan sekarang sudah sangat berbeda, harus ditanamkan rasa percaya diri dan selalu dalam bimbingan orang tua

Demikianlah tulisan yang saya buat ini mengenai penalaran. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penulisan ini.


Wassalamualaikum Wr. Wb


Sumber - Sumber :

1. Frensidy, Budi. 2014. “Soal 6 x 4 yang bikin heboh”. SINDO, 28 September 2014

3. http://vitafainurwari.blogspot.com/2014/03/teori-teori-yang-berhubungan-dengan.html

Friday, June 13, 2014

Ini 10 Provinsi Peserta Lulus Ujian Nasional Tertinggi

Sabtu, 14 Juni 2014 | 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah di umumkan hari ini, Sabtu (14/6/2014). Pengumuman, akan dilakukan melalui sekolah-sekolah yang bersangkutan.
"Pengumuman melalui sekolah. Bahan sudah disampaikan ke provinsi dan oleh provinsi dikirim ke kabupaten dan ke sekolah," ujar Plt Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Nizam, Jumat (13/6/2014).
Adapun pada tahun ini, UN diiukuti oleh 3.773.372 siswa, dengan siswa lulus berjumlah 3.771.037 siswa dan siswa tidak lulus sejumalah 2.335 siswa. Tingkat kelulusan nasional ini sebesar 99.94 persen atau meningkat 0.38 persen dari tahun sebelumnya.
Ujian Nasional sendiri, mengujikan empat mata pelajaran, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim mengatakan, pada tahun ini, ujian nasional bukan menjadi tolok ukur kelulusan siswa dari SMP maupun madrasah. Kelulusan, katanya, ditetapkan berdasarkan perolehan nilai akhir yang terbagi menjadi dua komponen, yaitu dari nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah.
"Kriteria kelulusan, untuk nilai akhir peserta didik yaitu berasal dari nilai UN 60 persen dan nilai sekolah 40 persen. Nilai sekolah terdiri dari nilai rapot, ujian sekolah sebagainya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, siswa dinyatakan lulus jika rata-rata nilai akhir paling rendah 5.5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4.0.
Berikut adalah 10 provinsi dengan tingkat kelulusan paling tinggi.
1. DKI Jakarta, kelulusan 99.99 persen dari 131.324 peserta
2. Jawa Barat, kelulusan 99.99 persen dari 673.801 peserta
3. Jawa Tengah, 99.98 persen dari 501.295 peserta
4. DI Yogyakarta, kelulusan 99.98 persen dari 46.452 peserta
5. Jawa Timur, kelulusan 99.98 persen dari 537.772 peserta
6. Sumatera Selatan, kelulusan 99.98 persen dari 119.009 peserta
7. Kalimantan Timur, kelulusan 99.98 persen dari 48.558 peserta
8. Bali, kelulusan 99.98 persen dari 60.075 peserta
9. Maluku Utara, kelulusan 99.98 persen dari 20.275 peserta
10. Riau kelulusan 99.96 persen dari 91.281 peserta
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/06/14/1304132/Ini.10.Provinsi.Peserta.Lulus.Ujian.Nasional.Tertinggi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Beasiswa Unggulan Mandiri 2014

Program


Program Beasiswa Unggulan Mandiri Tahun 2014

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.


Jenjang pendidikan S1/D4 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
c. Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5;
d. Usia saat melamar maksimal 21 tahun;
e. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
f. Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;
g. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.0 dari skala 4.0;
h. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);
i. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Keluarga;
j. Memiliki buku rekening/tabungan;
k. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
l. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S2 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Usia saat melamar maksimal 32 tahun;
c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dengan IPK minimal 3.00;
f. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.25 dari skala 4.0;
g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);
h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
i. Memiliki buku rekening/tabungan;
j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan, Jakarta.

Jenjang pendidikan S3 meliputi:
a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
b. Usia saat melamar maksimal 40 tahun
c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK-S2 minimal 3.40 dari skala 4.00;
f. Pelamar Berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.4 dari skala 4.0;
g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);
h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
i. Memiliki buku rekening/tabungan;
j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta.


Untuk lebih lengkap bisa membuka : http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/

Pengalaman memberikan keputusan yang terbaik

Semoga kisah ini menginspirasi :)

Cerita ini diawali ketika saya mulai lulus SMA. Setelah lulus saya mulai mencoba untuk mulai belajar bimbel menghadapi snmptn. Ketika itu saya belum diluluskan dari ujian. Berbagai macam ujian yang ku tempuh seperti di simak UI, UNJ, dan UIN, tetapi tak satupun yang mendapat kelulusan.

Disaat itu saya memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang perkuliahan sampai mendapat perguruan tinggi. Saya memutuskan untuk bimbel selama 1 tahun. Hari pertama masuk di bimbel sangat begitu semangat dalam menerima pelajaran. Banyak teman yang ku kenal disitu dan juga berasal dari berbagai macam daerah seperti dari padang, karawang, lampung, dan malang. Tak ketinggalan juga ada yang berasal dari SMA terfaforit seperti di SMA 8.

Hampir semua di antara mereka ingin mengambil jurusan kedokteran. Seiring dengan berjalannya waktu keinginan saya untuk mengambil jurusan matematika terus - menerus berubah. Namun dengan berbagai pendapat dari masing teman , orang tua dan guru di bimbel saya lebih mantap untuk tetap pada pilihan saya karena jurusan kuliah harus sesuai keinginan dan bakat dari seseorang.

Namun apadaya, keikutsertaan lagi di snmptn ke-dua tidak membuahkan hasil. Akhirnya saya memutuskan untuk mengambil jurusan akuntansi di Gunadarma. Saya memilih gunadarma karena sudah terkenal di kalangan masyarakat dan paling diminati oleh banyak orang. Dan yang paling terutama sesuai bakat saya yaitu menghitung.

Hal yang dapat dipelajari disini, seseorang harus bisa mengontrol keinginan kita untuk menetapkan sebuah keputusan yang akan diambil. Pengaruh apapun dari orang lain kita harus bisa berpegang teguh pada pendirian kita.

Terima Kasih Semoga cerita ini dapat menginspirasi semua mahasiswa baru dalam menentukan pilihan jurusan kuliah ... :D

Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya "PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita"




Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Bagaimana apabila perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya
     
Tulisan-2

Pada kesempatan kali ini saya akan membuat tugas Softskill Tulisan mengenai perusahaan yang sudah berdiri tetapi tidak mendaftarkan perusahaannya. Saya akan membahas mengenai bagaimana perusahaan itu berjalan, pengertiannya, kasus ketika perusahaan tidak mendaftarkan, penilaian saya, cara penyelesaian dan kesimpulan yang dapat di ambil.

1. Pengertian Perusahaan

Perusahaan apabila dilihat dari pengertiannya merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Perusahaan juga dibedakan menjadi 2 jenis yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan.
            Berjalannya perusahaan dilihat dari unsur – unsur yang mendukung yaitu bersifat tetap, terus - menerus, terang – terangan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. 


2. Kasus yang pernah terjadi pada PT Aulia Mandiri yang saya ambil artikelnya dari website KoranSindonews.com

PT Aulia Mandiri Tak Terdaftar di Asita

Keberadaan PT Aulia Mandiri, sebuah event organizer (EO) yang mencuat karena mengembalikan dana kelebihan tagihan Persiba Bantul ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) senilai Rp742 juta kini masih tanda tanya. KORAN SINDO YOGYAmencoba melakukan penelusuran, ternyata banyak yang tidak mengetahui keberadaannya. Ketika mencoba bertanya ke Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) DIY Edwin Ismedi Himna, ternyata PT Aulia tersebut tidak terdaftar menjadi anggota Asita.

Edwin mengungkapkan, kemungkinan PT tersebut bukan biro perjalanan atau EOyang mengurusi perjalanan. “Enggak ada dalam daftar anggota kami yang bernama PT Aulia Mandiri,” kata Edwin ketika dihubungi, kemarin. Asita memiliki sekitar 150- an anggota biro perjalanan. Biro yang terdaftar di Asita menurutnya mempunyai identitas usaha yang jelas. Misalnya alamat tempat usaha, fasilitas atau layanan yang dimiliki, berbadan hukum yang jelas, serta jelas siapa pemiliknya.

“Anggota Asita pasti berbadan hukum yang jelas,” katanya. Saat dicek ke operator Telkom, penyedia layanan informasi tersebut juga mengatakan tidak ada nomor atas nama PT Aulia Mandiri. Ditemui terpisah, sekretaris Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mendesak agar kejaksaan memanggil Inspektorat agar mengklarifikasi keberadaan PT Aulia Mandiri tersebut.

“Harusnya diklarifikasi, kongkalikong itu mungkin saja terjadi,” ucap Rino. Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat ditanya keberadaan perusahaan rekanan Persiba itu kerap mengaku lupa. Namun ia mengklaim perusahaan itu cukup bonafide dan bukan perusahaan kacangan. “Saya lupa alamatnya mana. Perusahaannya cukup besar, menengah ke atas lah.

Jadi langganan orang-orang kaya, wong bentuknya saja PT bukan CV,” kata Bambang ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Inspektorat menyebut PT Aulia Mandiri perusahaan jasa perjalanan itu telah mengembalikan dana hibah APBD 2011 senilai Rp741 juta ke Persiba lalu dikembalikan kas daerah lantaran kelebihan menagih pembayaran jasa perjalanan ke Persiba.

3. Penilaian saya terhadap kasus ini

1. PT. Aulia Mandiri jelas merupakan perusahaan yang illegal dan tidak memiliki badan hukum. Dilihat dari ketika sang karyawan perusahaan Asita mengatakan tidak ada dalam daftar catatan perusahaan Asita.

2. Asita dalam hal ini bisa tersangkut kasus dalam melakukan pengilegalan perusahaan kedalam daftar catatannya. Asita bisa membawa nama buruk bagi lingkungannya.

3. PT Aulia Mandiri ketika akan mengembalikan dana hibahnya harus mempunyai badan hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kerugian.

4. Penyelesaian masalah

Menurut saya dalam hal ini Asita harus lebih berhati – hati dalam kepengurusan dana hibah dari perusahaan lain. Peusahaan yang ingin mengembalikan dana hibahnya dilihat dulu dari mana perusahaan berasal. Asita juga harus menetapkan hukum seperti  ada beberapa pertimbangan yang bisa menjadi dasar untuk menahan tersangka, seperti ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. “Ini sudah diatur dalam KUHAP,”

Perusahan – perusahaan yang ada sekarang ini telah menjadi polemik saat seseorang ingin bekerja. Dimana perusahaan yang kita ingin tempati tidak berbadan hukum. Hal inilah yang tidak dapat di pungkiri bahwa dalam memilih perusahaan harus berhati – hati.

5. Kesimpulan yang dapat diambil

Bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan harus diusut tuntas sampai perusahaan tersebut tidak ingin lagi berbuat aneh terhadap perusahaan lain. Seperti PT Aulia Mandiri yang tidak memiliki badan hukum dan membiarkan Asita telah menggelapkan dana hibah. Demikianlah tulisan yang saya buat. Semoga kita dapat belajar dari kasus perusahaan ini. Apabila ada kata – kata yang kurang berkenan mohon maaf dan saya mengucapkan terima kasih.

6. Sumber





Thursday, June 12, 2014

Tugas 3 _ Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Darel Akhir Syawal
Kelas               : 2EB02
NPM               : 21212717
Mata Kuliah     : #Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tema               : Kasus yang terjadi antara Pasien dan Rumah Sakit

Tugas 3 _ AHDE

Rumah sakit yakni tempat dimana sesorang ingin mengobati penyakit yang dideritanya bisa sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kalanya. Rumah sakit ini terdapat seorang dokter dan pasien yang saling memberikan keuntungan. Dokter merupakan seseorang yang harus berjasa dalam memeriksa kesehatan dan memberikan kesembuhan bagi pasiennya. Pasien ini merupakan tanggung jawab dari sebuah rumah sakit untuk bisa disembuhkan terutama bagi lanjut usia. Di zaman yang terus berganti kini banyak rumah sakit yang mengalami permasalahan, kasus, dan membuat masyarakat menjadi tidak tentram dalam menyembuhkan penyakitnya. Beberapa kasus seperti pembuangan pasien oleh rumah sakit, BPJS yang tidak tersampaikan dengan baik, kasus malpraktik dan sebagainya.
Berikut kasus yang dialami oleh Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Diambil dari Sindo News.com .

Artikel :
Kaki terus membusuk, balita ini butuh bantuan

Sindonews.com - Hanya keajaiban Tuhan yang mampu menyembuhkan Rienelda Christiani Ningrum. Elda begitu gadis berusia 4 Tahun tergolek tak berdaya di ruang tamu rumahnya, Jalan Gresik PPI, Gang 1 Nomer 05, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Elda tak bisa seriang anak seusianya karena dua kaki putri pasangan putri pertama pasangan Firdaus (30) dan Rumiati (28) ini terus membusuk.

Kaki yang sedianya digunakan untuk berkejar-kejaran dengan anak seusianya ini kini terus membusuk. Bahkan, sesekali juga mengeluarkan belatung. Gadis ini hanya, tergolek tak berdaya. Kaki yang terus basah itu diberi alas daun agar tidak lengket dengan alas tidur serta selimut. Sesekali gadis ini hanya bisa merintih dan menangis menahan sakit.

Luka membusuk yang hanya di bawah lutut kini terus menggerogoti dan terus merembet hingga ke pangkal paha. Sementara, Firdaus yang berprofesi sebagai penjual roti keliling harus pasrah atas musibah yang menimpa putri pertamanya itu. Jangankan untuk pengobatan Elda, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun harus kekurangan.

Penderitaan itu, bermula sekira Desember 2013 lalu. Saat itu, gara-gara terjatuh dari sepeda, tiba-tiba kedua kaki Elda menghitam. Sempat mendapat penanganan di RSUD Dokter Soetomo, Karang Menjangan, Surabaya.

Karena terbentur biaya, orangtua Elda memutuskan untuk membawa pulang setelah dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Firdaus memilih menggunakan pengobatan alternatif untuk putrinya.
Orang tua memutuskan untuk melepas perban karena lukanya yang terus membusuk dan keluar belatung. "Jadi perbannya dilepas bapaknya sendiri. Kan sudah nggak dirawat di rumah sakit," lirih Rumiati, Senin (10/3/2013).

Kini kondisi kaki terus menghitam dan mengeluarkan nanah. Tak pelak, bau tidak sedap pun memenuhi ruang tahu di rumahnya itu. Daging kaki pun mengelupas sehingga terlihat warna putih tulang.
Jangankan untuk berjalan, duduk saja gadis ini tak mampu. Rumah sekecil itu, Elda tinggal bersama 14 orang sanak saudaranya.

Selain orang tua Elda, juga tinggal Kakek, Nenek dan saudara-saudara lainnya.  Kondisi yang terus memburuk itu, orang tua Elda masih percaya akan datangnya mukjizat bagi kesembuhan putri pertamanya itu.

Firdaus memang menolak putrinya untuk diamputasi lantaran luka yang terus membusuk. "Untuk sementara, Elda menjalani pengobatan alternatif di rumah dan biayanya tidak terlalu mahal," tambah Rumiati.
Daniel Lukas Rongrong, Komunitas Tolong Menolong Surabaya mengaku, Elda memang butuh uluran tangan agar gadis ini memiliki keceriaan anak seusianya. Yang paling penting saat ini adalah kebutuhan susu untuk daya tahan sang gadis yang terus menurun. Selain itu adalah perlak (alas tidur) yang tiap hari harus diganti.

"Yang paling urgent saat ini adalah susu, perlak dan pampers. Karena lukanya terus basah. Namun, demikian perlu pengobatan. Saya berharap ada dermawan yang rela untuk pengobatan gadis ini. Kami dari komunitas tolong menolong akan berupaya sebisa mungkin," ujar Daniel.
Pihaknya, juga berupanya agar Elda dapat ditangani secara medis. Termasuk mengupayakan pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
"Dulu waktu berobat menggunakan SKM (Surat Keterangan Miskin). Sekarang khan tidak bisa menggunakan itu. Kami mengupayakan untuk dapat BPJS Kesehatan," tambahnya.

1. Penilaian menurut Saya :

·         Sisi Rumah Sakit :
Rumah sakit memang benar harus mengikuti prosedur yang diberikan wewenang oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesehatan akan tetapi rumah sakit seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan pasien jatuh sakit. Rumah sakit dalam memberikan pertolongan harus juga bisa memeriksa keadaan pasien yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan bantuan BPJS. Bila dilihat dari pemberian bantuan untuk kesehatan bagi keadaan kurang mampu belum bisa maksimal. Untuk itu pihak rumah sakit jangan terlalu menjaga pencitraan diri agar dilihat di rumah sakit itu bagus tetapi bagaimana rumah sakit bisa mensejahterahkan kesehatannya.

·         Sisi Pasien :
              Dalam hal ini pasien bisa memberikan bukti BPJS ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan gratis. Hal ini juga yang harus menjadi perhatian, bahwa pengobatan gratis itu diperuntukan bagi seseorang yang kurang mampu dari segi financial. Pasien yang sudah punya kecukupan yang lebih dan mempunyai harta yang cukup tidak perlu memberikan BPJS ketika berobat. Bila kesadaran oleh pasien ini tinggi, pihak rumah sakitpun bisa memberikan pengobatan secara gratis yang baik sehingga tidak terjadi kejadian yang buruk dari rumah sakit.

2. Pihak yang terlibat dalam Kasus ini :

Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

            Yaitu lembaga yang menerima pengaduan konsumen kesehatan apabila terjadi kasus – kasus seperti malpraktik, kekurangan gizi, BPJS yang didak tersampaikan dengan baik, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling kuat dalam menangani masalah pengaduan kesehatan.

3. Hukum – Hukum yang mengatur Permasalahan Rumah sakit dan Pasien :

     1.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"

    2.      SK Dirjen tentang  sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada.

   3.      UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.

4. Kesimpulan yang dapat diambil :

Antara pihak pasien dan rumah sakit harus bisa memberikan keuntungan satu sama lain. Di pihak Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang baik hingga bisa menyembuhkan pasiennya dengan baik. Pelayanannya berupa pemberian konsultasi, obat – obatan, dan pemberian nasihat untuk penyembuhan. Pihak pasien menghargai keadaan Rumah Sakit, Dokter, dan mengikuti prosedur yang diberikan, tetapi pasien harus sadar bahwa pemberian pengobatan gratis hanya untuk yang kurang mampu.

5. Sumber :